• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:2 mins read

Realokasi Kursi Bukan Menambah Kursi
Oleh. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi

Menambah jumlah kursi DPR menjadi wacana baru dalam formulasi Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) baru-baru ini. Beberapa fraksi sepakat untuk mengusulkan penambahan kursi mulai dari Fraksi Golkar, PKB, Nasdem, dan juga Gerindra. Partai Gerindra mengusulkan penambahan sepuluh kursi menjadi 570, kemudian PKB mengusulkan jumlah kursi DPR dari 560 menjadi 619. Salah satu argumentasi yang melatarbelakangi usulan penambahan kursi ini ialah munculnyaa daerah pemekaran baru dan tidak proposionalnya jumlah kursi dengan jumlah penduduk Indonesia. Pertanyaannya sejauh mana urgensi penambahan jumlah kursi parlemen ini?

Salah satu ilmuwan politik Rein Tageepara memang menawarkan formula matematis untuk menghitung besaran jumlah kursi parlemen di suatu negara dengan rumus angkar pangkat tiga dari jumlah penduduk disuatu negara atau yang dikenal dengan teori cube root of population . Jika menggunakan rumus ini, akar pangkat tiga dari 237.556.363 jumlah penduduk di Indonesia ialah 619 bukan 560. Dengan kata lain, berdasarkan formula ini Indonesia kekurangan 59 kursi DPR.

Meski demikian, jika merujuk pada studi yang dilakukan oleh The Ace Electoral Knowladge Network (www.aceproject.org) di 111 negara hanya Norwegia yang jumlah penduduk dengan jumlah kursi DPR sesuai dengan teori cube root of population. 169 kursi DPR di Norwegia merupakan akar pangkat tiga dari 4.839.091 jumlah penduduk di Norwegia. Sedangkan 77 negara lainnya memiliki alokasi kursi DPR yang jumlahnya kurang dari akar pangkat tiga dan di 33 negara sisanya mengalami jumlah kursi DPR yang berlebih dari akar pangkat tiga (lihat
tabel lampiran).

Australia misalnya, memiliki jumlah kursi DPR sebanyak 150 kursi. Padahal jika dihitung berdasarkan akar pangkat tiga dari 21,932,000 jumlah penduduk di Australia, seharusnya terdapat 280 kursi DPR. Dengan kata lain kursi DPR di Australia kekurangan sebanyak 130. Begitu pula dengan India dan Amerika yang memiliki kekurangan kursi DPR jika dikontekstualisasikan dengan teori cube root of population.

Dengan jumlah penduduk sebanyak 1.169.850.000, seharusnya India memiliki kursi DPR sebanyak 1054. Akan tetapi realitasnya India hanya mengalokasikan 552 kursi DPR. Amerika Serikat pun demikian. Dengan jumlah penduduk 307.635.000 sepatutnya mengalokasikan 675 kursi di House of Representatives. Tetapi berdasarkan apportionment Act 1911, kursi DPR di Amerika Serikat ditetapkan berdasarkan Fixed Seat dengan jumlah 435 kursi. (baca selanjutnya di tautan link dibawah ini)

Download Attachments