Gagasan penerapan e-voting dalam pemilu secara kongkrit sudah dimulai sejak tahun 2009. Ditandai dengan dikabulkannya uji materi yang dilakukan oleh Bupati Jembrana berserta beberapa kepala dusun di daerah tersebut terhadap pasal 88 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Melalui putusannya yang bernomor
147/PUU-VII/2009, MK kemudian memberi tafsiran bahwa pasal yang menyatakan “pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara” dapat dilakukan dengan menggunakan metode e-voting dengan catatan telah terpenuhinya beberapa persyaratan secara kumulatif, yaitu: (i) tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, (ii) daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan. Putusan MK ini mulai diakomodir di pasal 85 UU No. 1 Tahun 2015 juncto UU No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang menyatakan bahwa “pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara: memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik”.
Pemerintah, melalui Mendagri Tjahjo Kumolo juga sering menyatakan keinginannya agar metode e-voting mulai digunakan pada pilkada serentak, terutama untuk Pilkada 2017. Hanya saja dengan berbagai pertimbangan teknis, KPU RI belum merealisasikan gagasan tersebut karena dinilai belum mendesak untuk pemilu saat ini. KPU RI pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian terkait eligibilitas e-voting untuk pilkada pada saat itu. Dengan dibahasnya RUU Pemilu sejak tahun 2016 yang lalu, DPR RI kembali menggulirkan pembahasan mengenai e-voting untuk kemungkinan digunakan pada Pemilu 2019 mendatang. DPR RI serius dengan rencana ini. Bahkan sudah menjadikan e-voting sebagai salah satu agenda yang akan dikaji oleh Pansus RUU Pemilu selama studi banding kepemiluan di Jerman dan Meksiko. (baca selengkapnya di tautan link dibawah ini)