• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai KPU DKI Jakarta sudah tepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Keputusan yang dimaksud adalah SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua oleh KPU DKI Jakarta.

“Keputusan itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, juga berbagai peraturan KPU yang memberikan kewenangan kepada KPU DKI untuk mengatur putaran kedua,” kata Titi saat hadir sebagai saksi ahli musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam.

Titi menjelaskan, aturan yang dijadikan dasar terbitnya SK Nomor 49 oleh KPU DKI Jakarta belum mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan pilkada putaran kedua. Aturan yang jadi landasan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, tertera kampanye dilakukan dengan cara penajaman visi-misi masing-masing pasangan calon. Oleh KPUD DKI melalui SK Nomor 49, dijabarkan bahwa bentuk penajaman visi-misi dilakukan dengan cara kampanye tatap muka serta debat publik.

“KPUD DKI memang sudah sepatutnya membuat aturan tersebut. Justru kalau KPU DKI tidak membuat keputusan tersebut, KPU DKI memaknai secara tidak tepat aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam aturan yang lebih tinggi,” kata Titi.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menggugat KPU DKI terkait penerbitan SK Nomor 49 itu ke Bawaslu DKI. Menurut tim Basuki-Djarot, seharusnya kampanye pada Pilkada putaran kedua dilaksanakan hanya dalam bentuk debat, sehingga petahana tidak diwajibkan cuti untuk berkampanye.

Menurut Titi, jika KPU DKI tidak menerapkan aturan cuti, akan dianggap menyalahi aturan yang tertuang dalam PKPU.

“Dalam konteks hukum dia sudah tepat, dia sudah memenuhi mandat UU agar paslon melakukan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik. Jadi, kalau mereka memotong mata rantai kampanye hanya berupa debat pada putaran kedua, ini bertentangan dengan UU ataupun PKPU,” kata Titi.

 

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/20/20170881/perludem.sk.kpu.dki.soal.kampanye.putaran.kedua.sudah.tepat