• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Wacana kontroversial kembali digulirkan oleh Pansus RUU Pemilu. Pansus hendak mengatur di dalam RUU Pemilu anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota KPU.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, menyayangkan wacana dari Pansus RUU Pemilu memperbolehkan anggota parpol menjadi anggota KPU.

“Ide ini tentu sesuatu yang keliru dan merusak tatanan kemandirian lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu,” jelas Fadli melalui siaran pres yang diterima di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Lebih lanjut Fadli mengatakan seharus Pansus RUU pemilu mesti membaca dan membuka kembali UUD 1945 agar lebih mengerti dan memahami tentang kata mandiri dalam UUD NRI 1945.

“Pansus RUU Pemilu mesti membaca dan membuka kembali, bahwa proses perubahan dan penyusunan Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyebut eksplisit salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah “mandiri”. Makna kata mandiri di dalam pasal dan ayat tersebut dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001. Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik,” jelasnya.

Fadli juga mengingatkan KPU untuk memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya.

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, hal utama yang mesti dilakukan adalah memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka,” pungkasnya.

Kepastian perlunya kemandirian kelembagaan KPU juga sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 81/PUU-/IX/2011 bahkan jauh lebih tegas, bahwa untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun sebelum yang bersangkutan mendaftar menjadi anggota KPU atau Bawaslu,” jelasnya.

Sumber: http://www.netralnews.com/news/politik/read/63766/anggota.parpol.jadi.anggota.kpu..ini.kata.perludem