BERITASATU.com, Jakarta – Pansus RUU Pemilu DPR RI dinilai kembali menggulirkan wacana kontroversial terkait rencana aturan bahwa anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ide ini tentu sesuatu yang keliru dan merusak tatanan kemandirian lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Titi Anggraini dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (22/3).
Pihaknya meminta Pansus RUU Pemilu mesti membaca dan membuka kembali, bahwa proses perubahan dan penyusunan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945 yang menyebut eksplisit, salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah “mandiri”.
Makna kata mandiri di dalam pasal dan ayat tersebut dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amandemen tahun 2001. Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik.
Hal itu muncul karena pengalaman Pemilu 1999, di mana KPU terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah. Saat itu, justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu.
Hal yang paling mendasar tentu saja soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dengan perwakilan partai politik yang merangkap menjadi anggota KPU.
Yang ideal adalah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka. Sementara partai politik peserta pemilu, punya kepentingan untuk memenangkan pemilihan.
“Inilah yang menjadi pengalaman yang tidak baik di dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Anggota KPU yang berasal dari perwakilan partai politik tidak bekerja untuk menyelenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, tetapi sibuk untuk mencari cara bagaimana partai politik mereka bisa menang dalam pemilu,” ulas Titi.
Buktinya, banyak rapat-rapat penentuan kebijakan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 1999, dibuat tidak kuorum dan deadlock oleh anggota KPU dari perwakilan partai politik. Tindakan mereka ini dilakukan untuk menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai politik mereka dalam kontestasi Pemilu 1999.
Bagi Perludem, kesalahan sejarah itulah yang hendak diulangi kembali oleh Pansus RUU Pemilu. Bisa dibayangkan, kekeliruan dengan menyertakan anggota partai politik sebagai peserta pemilu pada 18 tahun yang lalu, hendak diulangi lagi untuk Pemilu 2019.
“Anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu mesti bersih dan tidak punya kepentingan politik adalah salah satu mandat besar reformasi,” tegasnya.
Markus Junianto Sihaloho/FMB