Mendesak Inklusifitas Pembahasan RUU Pemilu
Ditengah keterbatasan waktu yang ada, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) kembali memulai pembahasan pokok-pokok substansi yang mengatur payung hukum sekaligus aturan main Pemilu Serentak 2019. Sebagai barang baru dalam iklim demokrasi Indonesia, Pemilu Serentak 2019 memang memerlukan disain pengaturan yang komperhensif demi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden beserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pada hari yang sama untuk pertama kalinya.
Pada realitasnya pembahasan RUU Pemilu masih menuai perdebatan dan perbedaan antar fraksi terutama menyangkut sistem kepemiluan. Untuk metode pemberian suara misalnya, beberapa fraksi masih mendiskusikan apakah tetap dilakukan secara terbuka dengan memilih calon atau menggunakan proposional terbuka terbatas. Begitu pula dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) apakah akan ditingkatkan atau tetap, besaran alokasi kursi dari segi jumlah kursi parlemen maupun besaran alokasi kursi perdaerah pemilihan, kemudian disain lembaga penyelenggara pemilu, dan hal-hal lainnya yang berkaitan yang menyangkut teknis tahapan pelaksanaan pemilu.
Terlepas dari masih banyaknya perdebatan dari pasal-pasal krusial yang ada, muatan subtansi dan teknis dari disain RUU Pemilu yang tengah dibahas haruslah megedepankan kebutuhan dan tantangan Pemilu Serentak 2019. Namun demikian, hari ini publik belum mengetahui secara mendalam sudah sampai dimana pembahasan RUU Pemilu ditengah ketersedian waktu yang terbatas dan masih adanya perbedaan pandangan antar fraksi. Hal ini karena
formulasi kebijakan RUU Pemilu dilakukan dalam rapat tertutup.
Jika merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5 menjelaskan “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi”:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Secara lebih jauh pada bagian penejelasan, Pasal 5 huruf g ini dimknai sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian, sebetulnya mekanisme formulasi kebijakan publik dalam hal ini perumusan undang-undang di Indonesia berusaha untuk melibatkan publik dalam setiap pembahasannya untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan. Untuk itu kami koalisi masyarakat sipil mendesak Pansus RUU Pemilu untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat disetiap proses pembahasan dengan cara setiap rapat perumusan RUU Pemilu terbuka untuk umum.
Contact person:
Adelina (Kode Inisiatif): +62 823-9140-5893
Almas (ICW): +6281259014045
Dewi Komalasari (KPI): +62 811-8880-036
Khoirunnisa (Perludem): +62 811-1866-444
Masykurrudin (JPPR): +62 811-100-195
Mulki (PSHK): +62 878-2719-4346
Syamsudin Harris (LIPI): +62 811-1883-397
Ramlan Surbakti (Unair): 0813-1003-5575
Syamsudin Alimsyah (KOPEL): +62 813-4278-5687
Sulastio (LSPP): +62 811-193-286
Ray Rangkuti (Lima): +62 895-3399-41225
Yuda Irlang (Ansipol): +62 856-1300-449