• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini mengatakan, penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah semestinya dilakukan.

Hal itu sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-XII/2014 yang diajukan DPD atas uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

“Justru aneh jika Putusan MK tidak ditindaklanjuti dalam UU MD3,” ujar Titi saat dihubungi, Minggu (23/4/2017).

Namun, Titi menilai, penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi tidak tepat jika anggota di dalamnya masih berstatus sebagai kader, apalagi sebagai pengurus partai politik.

Sebab, menurut Titi, kebijakan yang dihasilkan DPD nantinya dikhawatirkan justru tidak mewakili aspirasi masyarakat daerah, tetapi mewakili kepentingan partai.

“Sangat mungkin akhirnya DPD justru menjadi corong suara parpol, padahal semestinya DPD itu mewakili kepentingan daerah lintas kepentingan politik partisan,” kata Titi.

Menurut Titi, sebelum penguatan kewenangan diberikan kepada DPD maka perlu ada regulasi yang memberikan jaminan bahwa DPD bebas dari kepentingan partai.

“Harus ada terobosan dari RUU Pemilu untuk memurnikan kembali institusi DPD dari kooptasi parpolisasi,” kata Titi.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan mayoritas fraksi sepakat untuk memperkuat kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam fungsi legislasi.

Dengan adanya putusan MK, maka nantinya DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi dan pengelolaan sumber daya alam di daerah.

“Saya termasuk yang minta putusan MK harus diakomodasi. Kalau tidak, berarti salah dalam membahas. Ini mumpung,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Usulan penguatan kewenangan DPD, kata Suratman, akan disampaikan secara resmi melalui Fraksi Partai Hanura. Sebab, DPD tak memiliki wewenang untuk mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-undang MD3.

Lagipula, Ketua Umum Partai Hanura saat ini, yaitu Oesman Sapta Odang, kini menjabat pula sebagai Ketua DPD.

Oleh karena itu, pembahasan berikutnya nanti akan menyepakati DIM usulan untuk memperkuat kewenangan DPD tersebut.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/04/23/19541241/perludem.dpd.dikhawatirkan.akan.jadi.corong.suara.parpol