• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta, GATRAnews – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong masyarakat yang peduli dengan pemberantasan korupsi untuk melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Fahri dinilai sewenang-wenang memimpin sidang paripurna menggolkan hak angket, pekan lalu. Hak angket ini terkait penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan anggota DPR RI periode 2009-2014, termasuk Ketua DPR saat ini Setya Novanto.

“Meskipun pesimis dengan proses di MKD, ini tetap harus diminta tanggung jawabnya,” ungkap Peneliti Perludem Fadli Ramadhani di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Fadli mengatakan, seharusnya pelaporan ke MKD dilakukan oleh partai yang menolak hak angket KPK. Misalnya Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, PKB dan PPP.

“Pimpinan MKD sekarang adalah dari Fraksi Gerindra yang menolak dan walk out saat paripurna angket. Sehingga untuk menguji keseriusan fraksi yang menolak angket, seharusnya lapor segera (ke MKD),” pungkas Fadli.

Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas memaparkan sidang paripurna hak angket KPK yang dipimpin Fahri Hazmah cacat porsedur. Dua mekanisme pengambilan keputusan di DPR sengaja dilewati oleh Fahri Hamzah.

“Ada dua mekanisme pengambilan keputusan yaitu musyawarah mufakat dan voting suara terbanyak. Keduanya ini dilewati oleh Fahri Hamzah, sehingga ini jelas cacat prosedur,” kata peneliti Pusako Universitas Andalas Feri Amsari.