Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai kewenangan Bawaslu terlalu luas. Dengan banyaknya kewenangan, kinerja Bawaslu dinilai belum maksimal dalam menindak pelanggaran.
“Menurut pandangan saya bobot dan tugas tupoksi kewenangan Bawaslu itu terlalu gemuk dan luas sehingga menyulitkan fokus dan konsentrasi lembaga sementara tuntutan publik itu besar di aspek tuntutan hukum dan penyelesaian sengketa dan lebih terukur juga dampaknya,” kata Titi usai diskusi analisis Pilkada 2017 di gedung LIPI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Titi mengatakan bobot kewenangan Bawaslu seperti mengawasi seluruh tahapan pemilu, menerima dan menangani laporan pelanggaran dan temuan, serta menyelesaikan sengketa pemilu dinilai berat. Dia berharap kewenangan Bawaslu difokuskan pada penindakan hukum.
“Saya berharap difokuskan ke penerimaan aduan dari masyarakat dan penyelesaian sengketa pemilu,” imbuhnya.
Menurut Titi, masyarakat kini semakin mudah mengakses keterbukaan yang ada melalui media sosial dan internet. Sementara itu banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu kurang ditindaklanjuti karena banyaknya tugas Bawaslu.
“Itu yang membuat kita harus mengevaluasi bobot dan kewenangan yang kita berikan ke Bawaslu sangat besar mereka tidak bisa fokus dan dikuti prestasi yang spesifik karena dia begitu banyak pekerjaan sehingga sulit dapat prestasi yang bisa diukur,” ujarnya.
“Bagi kami memberikan fokus kerja kepada Bawaslu sehingga hasil kerjanya bisa terukur dan terasa dampaknya ketimbang ada banyak tugasnya dan kontribusi optimal selain trend pengawasan yang lebih baik pengawasan itu diserahkan ke masyarakat. Kalau mau difasilitasi sama Bawaslu lain soal,” ujarnya.
Selain itu dia juga mengevaluasi kinerja Sentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu. Menurutnya kewenangan Bawaslu menjadi lebih kecil daripada kedua lembaga itu jika ada ketidaksepakatan tentang suatu penanganan kasus.
“Sentra Gakumdu pencermatan kami seperti menegasikan kemandirian masing-masing institusi ketika dileburkan di suatu forum. Mereka seolah-olah dipaksa bersepakat pada suatu pengambilan keputusan padahal belum tentu bersepakat,” kata Titi.
Contohnya ketika Bawaslu mengatakan ada pelanggaran sementara polisi dan jaksa mengatakan tidak. Maka forum ini tanpa ada proses penerusan pelaporan mengatakan seolah-olah tidak ada pelanggaran.
“Jadi Bawaslu lebih kecil seolah-olah di forum ini,” imbuhnya.
“Jadi lebih baik hubungannya antar institusi saja. Kalau Bawaslu itu bilang itu pelanggaran ya diserahkan saja (ke Bawaslu), kalau polisi bilang bukan pelanggaran ya polisi yang menyatakan. Itu kemandirian itu diserahkan saja sehingga kasus tidak berakhir di sentra Gakumdu ini. Entitas Bawaslu lebih temggelam atau lebih kecil daripada yang lain karena Gakumdu,” imbuhnya.
(yld/fdn)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3491048/perludem-nilai-kewenangan-bawaslu-terlalu-besar