• Post author:
  • Post published:May 4, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta, CNN Indonesia — Pemilihan Kepala Daerah di ibu kota diusulkan tidak berlangsung dua putaran seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan pilkada dua putaran di Jakarta terlalu boros dan tidak efisien. Ia juga melihat tak ada urgensi pelaksanaan Pilkada hingga dua putaran untuk ibu kota.

“Walaupun Mahkamah Konstitusi sudah mengatakan Pilkada dua putaran di DKI sebagai kebijakan politik hukum terbuka, tapi argumentasi yang dibangun mengapa DKI harus memiliki open legal policy berbeda dengan daerah lain, menurut saya tidak terlalu kuat,” ujar Titi di Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Rabu (3/5).

Aturan ihwal pelaksanaan Pilkada hingga dua putaran tercantum pada UU DKI Jakarta. Pada produk hukum tersebut dikatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih harus memiliki 50 persen lebih dukungan dari warga pada Pilkada.

Jika jumlah dukungan untuk para kandidat tidak ada yang melebihi 50 persen, maka Pilkada DKI akan berlangsung dua putaran kedua. Pada putaran kedua, hanya dua pasang cagub dan cawagub yang bisa berkompetisi. Pemenang ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diraih di putaran kedua.

Titi menganggap pelaksanaan Pilkada hingga dua putaran di DKI Jakarta turut mengikis semangat keserentakan yang diusung pemerintah. Dia mengatakan, desain Pilkada serentak tak akan sama jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur ibu kota masih dimungkinkan berlangsung dua putaran.

“Semangat keserentakan menjadi tak terwujud, sementara kita punya semangat pilkada serentak nasional,” ujarnya.

Jika Pilkada DKI hanya berlangsung satu putaran, Titi yakin pengelolaan konflik akan berjalan lebih baik. Ia juga menilai perubahan aturan soal Pilkada ibu kota dapat dilakukan tanpa harus merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007.

Menurut Titi, pengaturan soal Pilkada DKI Jakarta dapat dimuat pada UU Pilkada, jika revisi hendak dilakukan atas beleid tersebut.

“Kan yang penting undang-undang yang lahir belakangan bisa mengesampingkan undang-undang yang lahir lebih dahulu. Jadi selama UU Pilkada menyatakan “khusus di Pilkada DKI tak berlaku lagi Pilkada dua putaran” nggak masalah,” katanya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170503171013-516-212005/perludem-usulkan-pilkada-dki-jakarta-hanya-satu-putaran/