Merdeka.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik sikap DPR yang ingin menambah alokasi kursi bagi anggota dewan. Pembahasan yang dilakukan dalam Pansus RUU Pemilu dinilai tertutup dan tidak melibatkan publik.
DPR dan pemerintah tengah mengkaji penambahan jumlah kursi dari 560 menjadi 579. Penambahan 19 ini telah diuji oleh tim Kemendagri.
“Ketertutupan pembahasan dan diskursus soal penambahan kursi ini sangat disayangkan. Justru bisa memicu kontroversi dan ketidakpercayaan publik. Kami merasa memang yang diperlukan adalah realokasi atau redistribusi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/5).
Perludem mengungkap bahwa ada daerah pemilihan yang justru kelebihan kuota kursi DPR. Sehingga, Titi menilai, lebih baik DPR meratakan sebaran kursi di 34 provinsi ketimbang menambah kursi DPR.
Titi juga melihat tak masuk akal jika ada masyarakat yang menolak jika kursi di dapilnya dikurangi. Menurut dia, hal itu yang menjadi salah satu alasan DPR ingin menambah kursi, bukan mengurangi kursi meski ada provinsi yang sebaran keterwakilan anggota dewannya berlebih.
“Alasan beberapa pihak menolak ini karena argumen akan terjadi penolakan daerah, padahal itu baru sekadar asumsi. Apa iya daerah akan marah kalau ada kursi yang dikurangi karena mengalami kelebihan alokasi. Masyarakat itu bisa diajak bicara asal argumennya rasional dan untuk kepentingan orang banyak. Lain halnya kalau parpolnya memang yang tidak mau,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam revisi UU Pemilu yang tengah dibahas di Komisi II DPR, ada usulan penambahan jumlah kursi DPR. Dari total 560 yang ada, rencananya akan ditambah 19 kursi lagi.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, penambahan kursi sesuai dengan semakin banyaknya penduduk di Indonesia. Sebab yang terjadi selama ini, satu anggota DPR RI bisa mewakili 700 ribu penduduk di satu provinsi. Sehingga tidak efektif dalam menyerap aspirasi.
“Jadi atas dasar itu perlu ada wakil rakyat di DPR yang bisa dengan baik mewakili rakyatnya. Kalau mengenai aturan itu, jumlah DPR mewakili penduduk, sementara penduduk bertambah, idealnya setelah dihitung kurang lebih 19. Akhirnya anggota Pansus dan fraksi partai sepakat kalaupun bertambah yang seusai saja,” kata Riza saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/5).
Politikus Gerindra ini mencontohkan, di daerah pemilihan Kepulauan Riau misalnya, satu anggota DPR harus mewakili 700 ribu rakyat. Hal ini membuat kerja DPR tidak efektif dalam menyerap aspirasi rakyatnya.
“Kaya di Papua seluas itu hanya ada 10 kursi di DPR, bagaimana dia bisa mewakili semua. Itu perlu dipikirkan penambahan. Di Kepri satu anggota DPR mewakili 700 ribu, kalau ditambah satu saja itu bisa berkurang 50 ribu, jadi ya ada pengaruh, tapi enggak signifikan memang, jadi harus dimulai dari sekarang, kalau enggak makin jauh antara anggota DPR sama konstituen,” jelas Riza. [rnd]
Sumber: https://www.merdeka.com/politik/perludem-sayangkan-wacana-penambahan-kursi-dpr-dibahas-tertutup.html