JAKARTA – Deputi Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mempertanyakan mekanisme untuk mengatur penyaluran dana saksi ke TPS bila dibiaya APBN. Sebab, jangan sampai uang negara malah disalahgunakan.
“Ini mau dikasih lewat siapa, KPU atau Bawaslu? Ini kan bukan kewenangannya apakah ke parpol perlu sistem yang tepat untuk mengatur penyaluran dana tersebut. Kalau ke parpol penanggungjawabnya gimana?” ujarnya dalam diskusi Pemilu di kawasan Halimun, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2017).
Menurut Khoirunnisa, kalau pada pemilu lalu ada sekira 500 ribu TPS dan partai politik yang ikut pemilu berjumlah 15. Maka, asumsinya satu orang saksi mendapatkan Rp300 ribu, di mana honornya sama dengan panwas di tiap-tiap TPS.
Sehingga perlu pengawasan dan mekanisme yang baik. Untuk itu, pihaknya menilai penerapan dana saksi pemilu dari APBN saat ini belum tepat untuk diterapkan.
Dana saksi pemilu dari APBN merupakan wacana yang digulirkan DPR. Dana yang akan digelontorkan dari APBN Rp10 triliun.
(Ari)