Skalanews -Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut belum rampungnya pembahasan RUU Pemilu secara tidak langsung disebabkan oleh pemerintah.
Pasalnya RUU Penyelenggaraan Pemilu baru diserahkan ke DPR oleh pemerintah pada bulan Oktober 2016. Padahal pemerintahan Jokowi-JK sudah diingatkan agaer Pemilu dijadikan prolegnas pada 2015.
“Tapi baru diserahkan ke DPR pada Oktober 2016. Ini masalahnya besar dan banyak tapi alokasi waktu sedikit. Ini pertaruhan yang sangat besar ketika dalam 7 bulan dikebut pembahasan dan pengesahan,” kata Titi dalam diskusi bertema ‘RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).
Pemerintah terkesan tidak menjadikan RUU Pemilu sebagai prioritas. Padahal pemilu 2019 sudah semakin dekat. Seharusnya RUU Pemilu sebagai hulu demokrasi disiapkan dengan matang.
“Pemerintah terlambat menetapkan RUU ini menjadi Prolegnas. Terlalu euforia dengan kemenangan 2014. RUU Pemilu jadinya terburu-buru,” pungkasnya.(Frida Astuti/dbs)