• Post author:
  • Post published:May 24, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan, sejak Pemilu 2019 direncanakan serentak, pihaknya sudah mengingatkan bahwa pembahasan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tak diperlukan lagi. Ia mengatakan, dengan keserentakan Pemilu, ambang batas pencalonan presiden sudah tak mungkin diterapkan lagi.

“‎Kalau presidential threshold itu sudah kita ingatkan sejak lama, itu enggak perlu dibahas lagi (oleh DPR). Sudah tak mungkin lagi diterapkan karena Pemilu 2019 digelar serentak,” kata Fadli saat ditemui Okezone usai menghadiri sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.

Ia menuturkan, pembahasan penerapan presidential threshold ‎dalam Pemilu 2019 sudah jelas bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945. Dengan begitu segala sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi sudah selayaknya tidak dilanjutkan.

Ia mengaku, heran dengan pihak-pihak yang masih ingin menerapkan presidential threshold pada Pemilu 2019. Sementara, acuannya hanya diambil berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2014.

“Mau diambil dari mana itu? Sudah tidak relevan lagi,” ujar Fadli.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.

Diketahui sebelumnya, konstelasi politik di parlemen menunjukkan bahwa mayoritas fraksi menghendaki tidak adanya ambang batas pengajuan calon presiden pada Pemilu 2019 mendatang. Enam fraksi di DPR mendukung presidential threshold 0%, satu fraksi yakni PKB meminta opsi 5%, sementara hanya tiga fraksi yang menolak dan berkukuh PT tetap 20%. Tiga fraksi itu PDI-P, Nasdem dan Golkar.

(kha)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/05/23/337/1698163/perludem-presidential-threshold-sudah-tidak-mungkin-lagi-diterapkan