• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mendorong pemerintah untuk taat konstitusi dalam pembahasan revisi undang-undang (RUU) Pemilu, dimana ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi salah satu isu krusial.

“Pemerintah perlu menunjukkan komitmennya pada konstitusi,” kata Titi dalam acara Redbons dengan tema ‘Menggugat Presidential Threshold’ di redaksi Okezone, Selasa (23/5/2017).

Sebelumnya, partai pendukung pemerintah, PDI Perjuangan termasuk dalam jajaran parpol yang mendukung presidential threshold tetap ada dalam Pemilu serentak 2019.

Titi menganggap, jika presidential threshold dipertahankan maka hal tersebut inkonstitusional. Selain Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, dasar hukum penghapusan presidential threshold juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang keserentakan Pemilu.

Menurut Titi, untuk memutuskan hal ini, tidak hanya DPR yang ditagih komitmennya terhadap penyelesaian undang-undang yang selaras dengan konstitusi, tetapi juga pemerintah. Sebab, dalam penyusunan undang-undang, DPR berbagi 50 persen kewenangan dengan pemerintah untuk mengetuk palu.

“Kalau kita betul-betul jernih melihat persoalan ini, termasuk juga yang menentukan itu peran pemerintah itu dominan. Karena 50% kewenangan pembuat undang-undang ada di pemerintah. Kalau DPR bulat 100% tapi pemerintah tidak mau, maka tidak akan maju juga,” jelas Titi.

(wal)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/05/23/337/1697995/soal-presidential-threshold-perludem-dorong-pemerintah-taati-konstitusi