JAKARTA – Peneliti Perludem, Kholil Pasaribu, menganggap bila penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bila diterapkan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Serentak 2019 akan merampas hak parpol yang sudah lolos verifikasi.
“Bila ada presidential threshold ini akan merampas hak parpol kecil dan parpol baru. Mereka juga kan peserta yang sudah lolos verifikasi pemilu,” ungkap Kholil kepada Okezone, Kamis 1 Juni 2017.
Kholil mengatakan, bila dalam pemilu serentak 2019 menggunakan presidential threshold maka sangat tidak relevan.
“Pemilu sekarang kan sudah serentak di waktu yang sama, sehingga tidak relevan lagi bila ada presidential threshold ini,” sambungnya
Tak hanya itu, Kholil berharap Pemilu 2019 ini janganlah bercermin pada Pemilu 2014. Itu karena kondisi Pemilu 2019 yang digelar serentak sudah sangat berbeda dengan Pemilu 2014. “Dalam Pemilu 2014 situasi sangat berbeda karena sekarang 2019 sudah serentak. Jadi sebenarnya parlemen sudah memaksakan situasi yang tidak ada landasan logis lagi,” katanya. (ulu)
(erh)