• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:4 mins read

Siaran Pers

PTUN Jakarta Harus Memutus Perkara Permohonan Pembatalan Sumpah

Pimpinan DPD Tidak Sah Secara Adil

Koalisi Penegak Citra DPD

Proses persidangan dalam rangka meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemanduan pengucapan sumpah pengangkatan Pimpinan DPD yang tidak sah memasuki babak akhir di PTUN Jakarta. Sesuai jadwal, pada Kamis 8 Juni 2017 nanti PTUN Jakarta akan membacakan putusan terhadap perkara tersebut. Oleh sebab itu, dengan segala hormat, dan tanpa hendak ingin mengurangi kebebasan dan kemerdekaan peradilan dalam dal hal ini PTUN Jakarta dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini, Kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1)      Dalam rangka mengakhiri dualisme kepemimpinan DPD dan demi kepastian hukum, Ketua Mahkamah Agung harus melakukan koreksi terhadap tindakan Wakil Ketua MA yang sebelumnya telah memandu pengucapan sumpah pimpinan DPD atas nama Oesman Sapta Odang dkk. Oleh sebab itu, PTUN Jakarta selayaknya mengabulkan gugatan ini, dan meminta kepada Mahkamah Agun untuk membatalkan kegiatan pemanduan sumpah terhadap Oesman Sapta Odang dkk;

2)      Komisi Yudisial harus mengambil tindakan efektif sesuai kewenangannya untuk menyikapi tindakan pejabat MA-RI yang telah merusak marwah Putusan MA-RI. Di mana, KY harus mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA;

3)      Dalam rangka menjaga prinsip checks and balances dan hubungan antar lembaga negara menurut UUD NRI tahun 1945, maka kepada lembaga negara lainnya diminta untuk tetap menghormati mekanisme internal Dewan Perwakilan Daerah RI dengan tidak mengakui kepemimpinan DPD yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan MA-RI.

4)      Proses pemilihan pimpinan DPD-RI yang dilaksanakan pada dini hari tanggal 4 April 2017 jelas tidak sah. Pelaksanaan pemilihan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum karena peraturan yang dijadikan dasar pemilihan itu sudah dibatalkan oleh MA melalui Putusan Nomor 38P/HUM/2016 dan  Nomor 20P/HUM/2017. Dalam putusan tersebut MA membatalkan Peraturan DPD-RI Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

5)      Pembatalan kedua peraturan DPD tersebut menyebabkan aturan itu kehilangan legitimasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga kedua peraturan DPD tersebut tidak bisa dijadikan rujukan/pijakan untuk melakukan tindakan hukum, dalam hal ini melakukan pemilihan pimpinan DPD-RI yang “baru”. Pemilihan pimpinan DPD versi jabatan 2,5 tahun sejatinya tidak boleh ada karena MA membatalkan dasar hukumnya. Pembatalan itu juga berimplikasi pada berlakunya Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah selama 5 tahun. Lebih-lebih, dalam pertimbangan hukumnya, pembatalan Peraturan Tatib DPD dilakukan MA karena alasan melanggar asas non-retroaktif.

6)      Mengenai masa jabatan ini, majelis hakim uji materi MA dalam pertimbangan putusan No. 20P/HUM/2017, menyatakan bahwa DPD satu rumpun dengan MPR dan DPR. Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan DPD ditetapkan sama dengan masa jabatan pimpinan lembaga tinggi lainnya. Majelis juga mengingatkan bahwa pengabdian tertinggi anggota DPD seharusnya kepada bangsa dan negara, bukan pada kelompok tertentu.‎

7)      Putusan MA telah menjawab persoalan hukum kontekstual yang sedang terjadi di dalam tubuh kelembagaan DPD-RI. Dengan kondisi ini, MA-RI telah memberikan kepastian hukum terhadap perdebatan apakah masa jabatan pimpinan DPD-RI dibenarkan selama 2,5 tahun atau tidak. Putusan MA-RI sangat jelas, bahwa Peraturan DPD-RI yang mengatur masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun bertentangan dengan UU.

8)      Putusan MA-RI Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017 sudah lansung ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPD RI (Mohammad Saleh dkk) melalui Surat Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 12/PIMP/III/2016-2017 Tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2017. Sehingga ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA-RI Nomor 1 Tahun 2011 dianggap gugur.

9)      Sebagai lembaga tinggi negara, DPD-RI harus memperhatikan dan terikat kepada asas dengan itikad baik untuk melaksanakan suatu putusan pengadilan.  Jika Putusan MA-RI ditunda, dan dilanggar secara nyata dari apa yang diputus oleh MA-RI, hal tersebut jelas melanggar asas dengan itikad baik oleh sebuah lembaga tinggi negara untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Berdasarkan uraian diatas, terhadap persidangan dengan nomor perkara yang sedang disidangkan 4/P/FP/2017/PTUN JKT APHTN/HAN Kami berharap agar putusan yang akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017 agar sesuai dengan ketentuan hukum, dan fakta persidangan yang telah terungkap.

 

Kontak:

Yuda Irlang (08561300449)

Fadli Ramadhanil (085272079894)