Pembahasan RUU Pemilu:
Menolak Penambahan Kursi Anggota KPU dan Bawaslu dan Mendorong Rekapitulasi Suara Tetap Melalui Kecamatan
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta-Pada Senin, 5 Juni 2017, Pansus RUU Pemilu bersama dengan pemerintah kembali melaksanakan rapat untuk menyelesaiakan pembahasan. Banyak isu yang dibahas dan dituntaskan dalam rapat tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilaksanakan oleh Perludem terhadap proses pembahasan tersebut, maka disampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Pansus RUU Pemilu bersama dengan pemerintah, tidak perlu menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Dari pembahasan semalam, usulan untuk menambah masing-masing empat anggota untuk KPU dan Bawaslu semakin menguat. Adapun beberapa alasan untuk tidak perlu menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu adalah sebagai berikut: Pertama, tantangan dan penguatan yang perlu dilakukan oleh KPU dan Bawaslu bukanlah pada penambahan jumlah komisioner. Penguatan terhadap dua lembaga penyelenggara pemilu perlu dilakukan terhadap sekratariat dan supporting staff yang ada di masing-masing lembaga. Dukungan sekretariat yang kuat sangatlah dibutuhkan, karena sekretariat yang akan melaksanakan seluruh unit tugas teknis dalam penyelenggaraan pemilu dari kebijakan yang dibuat oleh komisioner.
Kedua, jika jumlah komisioner KPU dan Bawaslu semakin banyak, akan semakin sulit untuk mencapai konsensus dalam mengambil keputusan. Karena, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, pengambilan keputusan KPU dan Bawaslu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggotanya. Jika jumlah semakin banyak, kesepakatan dan kesepahaman bersama akan sulit untuk tercapai.
Ketiga, semakin banyaknya jumlah komisioner KPU akan semakin memperumit pola komunikasi komisioner dengan sekretariat dan supporting staff yang ada di KPU. Hal ini tentu akan menjadi hadangan tersendiri dalam melaksanakna tugas teknis dan tahapan penyelenggaraan pemilu. Keempat, penambahan komisoner tentu saja akan semakin menambah beban keuangan negara. Sudah menjadi suatu keharusan, penambahan komisioner akan berkonsekuensi langsung terhadap kebutuhan gaji selama 5 tahun, biaya perjalanan dinas, kendaraan, rumah dinas, sekretaris, staf dan kebutuhan pendukung lainnya.
Kelima, rencana penambahan komisoner akan membagi fokus pemerintah dan DPR ditengah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang akan berlangsung secara bersamaan. Tantangan menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang tahapannya saling berhimpitan adalah tugas yang tidak mudah. Pelaksanaan ini tentu sangat membutuhkan supervise dan pengawasan dari Pemerintah dan DPR. Jika pada saat yang sama juga akan dilaksanakan seleksi terhadap anggota KPU dan Bawaslu yang baru, akan semakin memberatkan tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
2. Gagasan untuk melaksanakan rekapitulasi suara langsung ke KPU Kabupaten/Kota adalah suatu pilihan yang sangat berat dan berpotensi menimbulkan banyak persoalan. Oleh sebab itu, rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 harus tetap dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penghitungan di TPS, kemudian rekapituliasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KPU RI. Secara teknis, pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kecamatan, akan membuat persoalan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara bisa diselesaikan secara berjenjang. Selain itu, proses rekapitulasi suara berjenjang untuk kemudian meminimalisir potensi resiko kesalahan yang akan langsung bertumpuk di Kabupaten/Kota.
Lebih dari itu, penghitungan langsung di Kabupaten/Kota, tetap akan menghabiskan waktu yang kurang lebih sama dengan proses rekap berjenjang, karena proses penghitunan tetap harus dilaksanakan secara terorganisir per kelurahan. Dengan realitas ini, kendala ketersediaan tempat tentu menjadi hadangan lain kenapa proses rekapitulasi langsung ke kecamatan perlu untuk ditolak.
Narahubung:
Titi Anggraini :081315171545
Catherina Natalia: 08568001640