TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gagasan untuk melaksanakan rekapitulasi suara langsung ke KPU Kabupaten/Kota adalah suatu pilihan yang sangat berat dan berpotensi menimbulkan banyak persoalan.
Hal itu menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Tribunnews.com Selasa (6/6/2017) menanggapi perkembangan pembahasan RUU Pemilu.
Karena itu, menurut Titi Anggraini, rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 harus tetap dilaksanakan secara berjenjang.
“Mulai dari penghitungan di TPS, kemudian rekapituliasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KPU RI,” ujar Titi Anggraini kepada Tribunnews.com.
Secara teknis, pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kecamatan, akan membuat persoalan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara bisa diselesaikan secara berjenjang.
Selain itu, proses rekapitulasi suara berjenjang untuk kemudian meminimalisir potensi resiko kesalahan yang akan langsung bertumpuk di Kabupaten/Kota.
Lebih dari itu, penghitungan langsung di Kabupaten/Kota, tetap akan menghabiskan waktu yang kurang lebih sama dengan proses rekap berjenjang.
Karena proses penghitungan tetap harus dilaksanakan secara terorganisir per kelurahan.
“Dengan realitas ini, kendala ketersediaan tempat tentu menjadi hadangan lain kenapa proses rekapitulasi langsung ke kecamatan perlu untuk ditolak,” katanya.