• Post author:
  • Post published:June 7, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pansus RUU Pemilu bersama dengan pemerintah, tidak perlu menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Tribunnews.com Selasa (6/6/2017) menanggapi perkembangan pembahasan RUU Pemilu.

Dari pembahasan semalam, usulan untuk menambah masing-masing empat anggota untuk KPU dan Bawaslu semakin menguat.

Titi Anggraini pun menjelaskan alasan kenapa tidak perlu menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu.

Pertama, Tantangan dan penguatan yang perlu dilakukan oleh KPU dan Bawaslu bukanlah pada penambahan jumlah komisioner.

Penguatan terhadap dua lembaga penyelenggara pemilu perlu dilakukan terhadap sekratariat dan supporting staff yang ada di masing-masing lembaga.

Dukungan sekretariat yang kuat menurutnya, sangatlah dibutuhkan. Karena sekretariat yang akan melaksanakan seluruh unit tugas teknis dalam penyelenggaraan pemilu dari kebijakan yang dibuat oleh komisioner.

Kedua, jika jumlah komisioner KPU dan Bawaslu semakin banyak, akan semakin sulit untuk mencapai konsensus dalam mengambil keputusan.

Karena, sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, pengambilan keputusan KPU dan Bawaslu harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggotanya.

“Jika jumlah semakin banyak, kesepakatan dan kesepahaman bersama akan sulit untuk tercapai,” kata Titi Anggraini kepada Tribunnews.com.

Ketiga, semakin banyaknya jumlah komisioner KPU akan semakin memperumit pola komunikasi komisioner dengan sekretariat dan supporting staff yang ada di KPU.

Hal ini tentu akan menjadi hadangan tersendiri dalam melaksanakna tugas teknis dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Keempat, penambahan komisoner tentu saja akan semakin menambah beban keuangan negara.

Karena kata dia, sudah menjadi suatu keharusan, penambahan komisioner akan berkonsekuensi langsung terhadap kebutuhan gaji selama 5 tahun, biaya perjalanan dinas, kendaraan, rumah dinas, sekretaris, staf dan kebutuhan pendukung lainnya.

Kelima, rencana penambahan komisoner akan membagi fokus pemerintah dan DPR ditengah tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang akan berlangsung secara bersamaan.

Tantangan menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang tahapannya saling berhimpitan adalah tugas yang tidak mudah.

Pelaksanaan ini tentu imbuhnya, sangat membutuhkan supervise dan pengawasan dari Pemerintah dan DPR.

Jika pada saat yang sama juga akan dilaksanakan seleksi terhadap anggota KPU dan Bawaslu yang baru, akan semakin memberatkan tantangan dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2017/06/06/perludem-tak-perlu-tambah-jumlah-anggota-kpu-dan-bawaslu?page=2