Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu: Menolak Pembiayaan Pelatihan Saksi Partai/Peserta Pemilu Oleh Negara
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 9 Juni 2017
Pada hari Kamis, 8 Juni 2017, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama dengan Mentri Dalam Negeri kembali melanjutkan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dalam rapat tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah pembiayaan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu oleh negara. Terjadi perdebatan dalam pembahasan materi ini. Sebagian partai politik, seperti Partai Golkar, PDIP, dan Partai Nasdem menyatakan tidak setuju dengan pembiayaan saksi partai politik oleh negara.
Sementara partai lain seperti PKB dan PPP menyatakan setuju terhadap pembiayaan saksi oleh negara. Dalam proses pembahasan tersebut fraksi PAN mengusulkan untuk tidak membiayai saksi oleh negara, tetapi membiayai pelatihan saksi peserta pemilu oleh negara. Menyambut perdebatan antar fraksi partai politik terhadap wacana tersebut, Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumulo menyatakan setuju dengan pembiayaan pelatihan saksi oleh negara, dengan pelaksana pelatihan itu bisa ke Bawaslu atau ke KPU. Dalam proses pembahasan itu, palu sidang sempat diketok oleh Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edi dari fraksi PKB. Namun, Partai Nasdem meminta materi terkait dengan pembiayaan pelatihan saksi oleh negara ini ditunda dulu dan dibahas atau di voting di paripurna. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi tersebut, Kami menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1) Kami menilai, usulan untuk mengadakan pelatihan saksi dengan dibiayai oleh negara, dan diusulkan untuk dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu, telah tidak sesuai dengan desaian dan tugas kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu. Oleh sebab itu, materi yang diusulkan oleh sebagai fraksi partai politik di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, dan juga disetujui oleh Mentri Dalam Negeri, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu;
2) Usulan untuk membiayai pelatihan saksi ini sangat tidak tepat untuk disetujui, karena tetap akan membuat pemborosan anggaran negara. Bisa dihitung, berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan pelatihan saksi diseluruh wilayah Indonesia. Apalagi, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah ditingkat desa atau kelurahan, karena yang dikawal adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
3) Usulan untuk melaksanakan pelatihan saksi oleh KPU maupun oleh Bawaslu, akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu. Dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang saja, KPU dan Bawaslu selalu memiliki tugas teknis yang sangat padat dalam melaksanakan tahapan pemilu. Jika ditambah lagi dengan tugas untuk melaksanakan pelatihan saksi partai politik seluruh Indonesia, ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi penyelenggara, dan akan sangat sulit untuk dilaksanakan secara teknis.
Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami ucapkan terima kasih.
Kontak:
Titi Anggraini (0811822279)
Fadli Ramadhanil (085272079894)