Metrotvnews.com, Jakarta: Nama-nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah disetujui dalam rapat paripurna pada Jumat 8 Juni 2017. Namun masuknya beberapa nama tersebut disesalkan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Pasalnya, seleksi tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kita sangat menyayangkan nama-nama tersebut dimunculkan dan dipilih tanpa proses yang transparan dan partisipatif,” ujar Fadli saat dihubungi melalui telefon, Jumat 9 Juni 2017 .
Ia menambahkan, “Kita tidak tahu rekam jejak yang bersangkutan dan tidak ada ruang bagi masyarakat memberi masukan terhadap nama-nama tersebut. Menurut saya ini salah satu jadi persoalan penting.”
Fadli mengakui memang dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu tidak diwajibkan bagi pemerintah dan DPR membentuk tim seleksi. Tapi, kata dia, DPR dan pemerintah seharusnya sadar agar proses seleksi dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Apalagi DKPP memiliki peran penting dan strategis.
“Ini soal iktikad baik dan kesadaran saja. Kita bisa bandingkan dengan proses seleksi hakim MK. Di UU MK juga tidak ada kewajiban seleksi dengan membentuk timsel. Tapi DPR dan presiden membentuk tim seleksi untuk menyeleksi hakim MK. Nah seharusnya ini bisa diterapkan juga dalam seleksi DKPP,” tuturnya.
Poin seleksi anggota DKPP yang terbuka dan transparan, jelas dia, seharusnya tertuang di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang kini masih dibahas DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui tiga calon anggota DKPP periode 2017-2022 setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hasil tersebut nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk dapat ditetapkan.
Adapun tiga nama calon tersebut atas hasil rapat intern Komisi II DPR pada 5 Juni 2017. Rapat tersebut memutuskan dan menetapkan tiga orang anggota DKPP, yaitu Muhammad, Alfitra Salam dan Teguh Prasetyo.
(MBM)
Sumber: http://news.metrotvnews.com/politik/GNl6Wg2k-perludem-seleksi-dkpp-seharusnya-terbuka-dan-transparan