Pelatihan Saksi Dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu Tidak Sesuai Dengan Desain dan Tugas Lembaga Penyelenggara Pemilu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu menolak usulan agar pelatihan saksi dibiayai oleh negara dan dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu.
Karena Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, usulan agar pelatihan saksi dibiayai oleh negara dan dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu adalah tidak sesuai dengan desain dan tugas lembaga penyelenggara pemilu.
Wakili Koalisi Masyarakat Sipil, Titi ingatkan, KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara pemilu, yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, dengan mengedepankan sikap nonpartisan, netral, dan imparsial.
Sedangkan pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas sebagai peserta pemilu yang harus dilandasi semangat ideologis untuk mengawal suaranya sebagai kontestan pemilu.
“Oleh sebab itu, materi yang diusulkan oleh sebagai fraksi partai politik di Pansus RUU Pemilu, dan juga disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu,” kata Titi kepada Tribunnews.com, Senin (12/6/2017).
Selain itu, pendanaan tersebut memberikan tanggungjawab lebih kepada Presiden sebagai pengusul APBN, jika beban anggaran terlalu besar maka Presiden dianggap tidak mampu memanajemeni keuangan negara.
Koalisi Masyarakat Sipil beranggotakan Constitutional and Electoral Reform Center (CORRECT), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Rumah Kebangsaan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDE) Inisiatif, Tranparency International Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, ANSIPOL PSHK, YAPPIKA.