• Post author:
  • Post published:June 14, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Pengambilan Keputusan Lima Isu Krusial RUU Pemilu  di DPR Tertunda

JAKARTA – Pengambilan keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu di DPR pada Selasa, 13 Juni 2017 kembali ditunda lantaran pemerintah tak hadir. Rapat pun akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (14/6/2017).

Salah satu isu krusial yang kerap menjadi tarik ulur fraksi-fraksi ialah persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Parpol kelas menengah cenderung memilih besaran angka ambang batas 20-25%, sementara parpol baru dan cenderung menyerukan presidential threshold berada pada besaran angka 0%.

Terkait hal itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai ambang batas pencalonan presiden ‎berpotensi besar akan digugat dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana diterapkan dalam beleid RUU Pemilu.

“Wacana ambang batas pencapresan dalam pelaksanaan Pemilu serentak berpotensi besar akan diuji dan dibatalkan oleh MK,” kata Fadli kepada Okezone.

Menurutnya, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah perlu memerhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan‎.

Penerapan presidential threshold, kata Fadli, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.”

“Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh parpol yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” terangnya.

“Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang,” tambah Fadli.‎

(kha)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715480/perludem-penerapan-presidential-threshold-berpotensi-dibatalkan-mk