• Post author:
  • Post published:June 14, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Ambang Batas Pencalonan Presiden Sudah Tidak Relevan Lagi

JAKARTA – Pengambilan keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu di DPR pada Selasa, 13 Juni 2017 kembali ditunda lantaran pemerintah tak hadir. Rapat pun akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (14/6/2017).

Salah satu isu krusial yang kerap menjadi tarik ulur fraksi-fraksi ialah persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Parpol kelas menengah cenderung memilih besaran angka ambang batas 20-25%, sementara parpol baru dan cenderung menyerukan presidential threshold berada pada besaran angka 0%.

Terkait hal itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak agar DPR dan pemerintah tidak menerapkan presidential threshold dalam beleid RUU Pemilu yang tengah digodok.

“Dalam konsep pemilu serentak, ambang batas pencalonan presiden sudah sangat tidak relevan lagi,” kata Fadli kepada Okezone.

Adapun alasan yang dikemukakannya yakni penerapan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.”

“Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh parpol yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” terang Fadli.

Proses pengajuan ini, kata dia, kemudian yang diberikan dua pilihan, yakni masing-masing parpol mengajukan paslon sendiri atau membentuk gabungan parpol untuk mengusung satu paslon presiden.

Tetapi, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada parpol peserta pemilu untuk mengajukan paslon presiden.

“Ketika ambang batas pencalonan presiden masih diberlakukan, maka akan ada pembatasan hak bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan paslon presiden,” pungkas dia.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715487/perludem-tegaskan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi