• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:2 mins read

KPU Diminta Terus Mempersiapkan Tahapan Pemilu 2019
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Proses pembahasan RUU Pemilu semakin mengambang tanpa kepastian. Setelah dijadwalkan selesai 18 April, dan ditundak ke 18 Mei 2017, hingga sekarang Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah tidak bisa memastikan kapan RUU Pemilu ini akan selesai.

Jika dilihat proses pembahasan yang berlarut, penyebab utama belum selesainya proses pembahasan RUU Pemilu adalah masih adanya beberapa isu yang menyangkut kepentingan partai politik dan pemerintah yang belum bisa disepakati. Kesepakatan bersama yang diwajibakan ada dalam pembahasan sebuah UU antara DPR dan Pemerintah, membuat konsekuensi logis bahwa RUU Pemilu belum bisa dipastikan kapan selesainya.

Dari tarik menarik kepentingan yang tak berkesudahan ini, membuat public kembali menonton drama yang sama ketika proses pembahasan RUU Pemilu tahun 2012 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2014. Hal yang diperdebatkan pun masih sama, yakni prihal kepentingan partai politik untuk memenangkan Pemilu 2019.

Tidak ada kejelasan, sejauh mana Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menghitung akibat dari keterlambatan RUU Pemilu disahkan, berakibat kepada terganggunya tahapan Pemilu 2019. Meskipun Pansus RUU Pemilu mengatakan bahwa tahapan pemilu diperpendek, tidak akan semudah itu tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2019. Apalagi, Pemilu 2019 akan dilaksanakan dengan tahapan yang berhimpitan dan bersamaan dengan Pilkada 2018. Oleh sebab itu, Kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Meminta KPU dan Bawaslu untuk meneruskan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan ketentuan dan dasar hukum UU terkait dengan pelaksanaan pemilu yang masih berlaku hari ini (UU 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;

2. Meneruskan persiapan penting untuk dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, karena hingga hari ini, tidak ada kepastian dari para pembentuk UU kapan RUU Pemilu yang baru akan diselesaikan, sementara waktu penyelenggaraan pemilu sudah semakin dekat;
Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Titi Anggraini (08111348188)