• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

JAKARTA – Penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pemilu 2019 dinilai tak relevan. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, penerapan presidential threshold pada Pemilu 2019  inkonstitusional.

“Kalau menurut saya terkait threshold untuk pencalonan presiden ini persoalannya bukan di besaran threshold-nya, namun pada eksistensi atau keberadaan threshold tersebut. Meski dibuat 1% sekalipun, akan tetap mendapatkan dari pihak-pihak yang menganggap bahwa presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 atau inkonstitusional,” ujar Titi kepada Okezone, Selasa (11/7/2017).

Meski demikian, lanjut Titi, perbedaan pandangan ini harus menemukan kata finalnya karena harus ada kepastian hukum khususnya bagi penyelenggara pemilu soal aturan main yang akan jadi dasar mereka dalam mempersiapkan Pemilu 2019.

“Jika memang musyawarah mufakat tak bisa dicapai, mau tidak mau voting menjadi pilihan. Meski risiko voting adalah pilihan terbanyak belum tentu adalah pilihan yang benar-benar konstitusional,” ucap Titi.

(erh)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/07/11/337/1733245/perludem-penerapan-presidential-threshold-pada-pemilu-2019-inkonstitusional