• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa hasil konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah dalam penyusunan peraturan KPU (PKPU) menjadi tidak mengikat, dinilai akan mempersulit intervensi terhadap penyelenggara pemilu.

Hal ini disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil saat menghadiri sidang putusan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

“Ini akan meminimalisir intervensi politik,” kata Fadli di gedung MK, Senin.

Menurut Fadli, sudah seharusnya intervensi tidak dilakukan terhadap KPU. Sebab, penyelenggara pemilu harus bersikap independen.

Adanya ketentuan menggelar rapat konsultasi dengan hasil yang mengikat, menurut Fadli, justru menggangu kemandirian KPU.

“Sejak ada ketentuan mengikat ini, PKPU (Peraturan KPU) ini sangat kentara sekali kepentingan politiknya untuk kelompok tertentu,” kata Fadli.

Fadli menambahkan, dengan adanya putusan MK ini, maka KPU tidak harus selalu menuruti keinginan, saran atau masukan DPR dalam membuat PKPU. Sebab, kapasitas DPR hanya memberikan masukan. Tetapi oleh KPU, sarannya itu boleh diterima atau pun tidak.

“(Masukan DPR dan Pemerintah) tidak wajib diikuti, hanya beri masukan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Itu bisa diakomodir,” ujarnya.

Sebelumnnya, dalam sidang putusan pada siang hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.

“Menyatakan, pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 . . . sepanjang frasa ‘yang keputusannya bersifat mengikat’, bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Aswanto, menyampaikan, KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya dalam UUD 1945 tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya membuat PKPU dan pedoman teknis. Sebab, KPU bertanggung jawab dalam penyelengaraan pemilihan.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/07/10/20080181/putusan.mk.diharapkan.tekan.intervensi.politik.terhadap.kpu