Pernyataan pemerintah yang meneror menarik diri dari kajian Rancangan Undang-Undang Pemilu dinilai juga akan menimbulkan beragam masalah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
Bila hal tersebut berlangsung, jadi ketentuan yang digunakan merujuk pada undang-undang sekarang ini.
Hal semacam ini di sampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu serta Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyikapi mandeknya kajian RUU Pemilu karna belumlah ada titik temu pada pemerintah dengan DPR berkaitan sebagian gosip krusial.
Gosip itu salah satunya, berkaitan ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah bersikeras tidak mau merubah prasyarat presidential threshold, yakni 20 % pencapaian kursi atau 25 % pencapaian nada nasional.
” Design undang-undang lama tidak disiapkan untuk pemilu serentak. Tetapi pileg serta pilpres yang terpisah, ” kata Titi waktu dihubungi, Selasa (11/7/2017).
Titi menerangkan, satu diantara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi pada 2014 lantas kalau pemilu serentak tidak segera dikerjakan waktu itu, untuk berikan saat yang cukup untuk pembuat undang-undang menyiapkan kerangka hukum untuk proses pemilu serentak.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang mulai sejak awal telah terlambat menyiapkan RUU Pemilu.
” Baru diserahkan ke DPR Oktober 2016 kemarin. Walau sebenarnya harusnya pemerintah merespons putusan MK yang memerintahkan pembentukan UU untuk pemilu serentak 2019 dengan cepat, baik, serta komprehensif, ” kata Titi.
Menurut Titi, juga akan jadi preseden begitu jelek bila DPR serta pemerintah tidak berhasil merampungkan RUU Pemilu.
” Tunjukkan kemampuan legislasi yang senantiasa kedodoran dari ke-2 iris pihak, ” kata Titi.
Titi mengharapkan, DPR serta pemerintah dapat memutuskan paling baik serta tidak menyandera penyelenggara pemilu, ataupun beberapa pemangku kebutuhan, dengan kondisi ketidakpastian ketentuan main Pemilu 2019.
Sumber: http://nasionalisme.net/desain-undang-undang-lama-bukan-untuk-pemilu-serentak-kata-perludem/9828/