• Post author:
  • Post published:July 13, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

Pilihan terhadap presidential threshold dalam konsep pemilu serentak haruslah ditiadakan.

RMOL. Perkembangan pembahasan RUU Pemilu memasuki babak akhir. Jika sesuai rencana, Pansus RUU Pemilu akan mengambil keputusan terhadap limu isu krusial RUU Pemilu, pada hari ini (Kamis, 13/7), sebelum diparipurnakan pekan depan, 20 Juli.

Adapun lima isu krusial tersebut adalah, penataan daerah milihan; sistem pemilu legislatif; metode konversi suara; ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold); dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, pilihan terhadap presidential threshold, dalam konsep pemilu serentak haruslah ditiadakan.

“Karena pemilu (pileg dan pilpres) akan dilaksanakan secara serentak, sudah tidak ada lagi angka ambang batas yang bisa dijadikan sebagai rujukan untuk ambang batas pencalonan presiden,” kata dia, Kamis.

Selain itu, lanjut Khoirunnisa, jika terdapat angka presidential threshold dengan merujuk hasil Pemilu 2014, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik baru.

“Dan bertentangan dengan Pasal 6A UUD NRI 1945,” tukasnya. [rus]

Sumber: