• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:4 mins read

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan penetapan ambang batas pencalonan presiden sudah tak revelan lagi dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019 mendatang.

Pada Jumat (21/07) dini hari, rapat paripurna secara aklamasi memutuskan menetapkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. Artinya, partai politik dapat mengajukan calon presiden dan wakilnya jika memperoleh 20% kursi di DPR berdasarkan hasil pemilihan umum 2014.

Peneliti Perludem Fadhli Ramadhani menjelaskan alasan penetapan ambang batas tidak diperlukan lagi.

“Pertama, hasil pemilu 2014 itu sudah digunakan untuk pencalonan presiden 2014. Kedua, hasil pemilu 2014 itu didapat dari proses begitu panjang dengan pendaftaran pemilih kampanye dan sebagainya.

“Ketiga, kalau memakai pemilu 2014, dan nanti ada partai politik baru yang jadi peserta pemilu 2019, dia otomatis akan kehilangan hak untuk mengajukan calon presiden. Ini jelas bertentangan,” kata Fadli usai mengikuti rapat paripurna di DPR.

Mandat sama kuat

Fadli mengatakan alasan untuk memperkuat sistem presidensial juga tidak tepat karena dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, presiden dan DPR memiliki mandat yang sama kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.

“Sistem presidensial kita memang menghendaki presiden berkomunikasi terus menerus dengan DPR untuk meyakinkan setiap kebijakan yang akan dia lakukan.

“Nah kita bisa melihat trennya misalnya ada juga kebijakan presiden tertentu malah didukung penuh oleh seluruh partai politik, bahkan oleh partai oposisi UU Tax Amnesty misalnya, itu kan gampang sekali. Dan tak pernah juga RAPBN itu ditolak, sepanjang sejarah Indonesia itu tak pernah,” kata dia.

Dia mengatakan tak ada jaminan partai yang berkoalisi mencalonkan presiden itu akan terus mendukung dan berkoalisi, karena adanya pragmatisme dalam politik.

Aklamasi dan aksi walk out

Rapat Paripurna DPR secara aklamasi mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-undang pada Jumat (21/07) dini hari.

Sidang hanya dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto didampingi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, karena pimpinan DPR lainnya melakukan walk out aksi keluar dari ruang sidang. Fraksi-fraksi asal mereka menolak ditetapkannya ambang batas perolehan suara 20% bagi parpol yang ingin mencalonkan presiden.

Meski PKS melakukan walk out, Fahri tetap bertahan karena menurut tata tertib pimpinan sidang minimal harus dua orang.

Aksi walk out ini dilakukan Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS yang mendukung dihilangkannya ambang batas untuk pencalonan presiden. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan keputusan penetapan ambang batas 20% inkonstitusional.

“Bahwa ketentuan ambang batas yang menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan Rancangan UU Pemilu dipandang sebagai bentuk pengingkaran putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu kami, Fraksi Partai Demokrat, tak ingin jadi partai politik yang secara jelas dan nyata-nyata melanggar konstitusi,” kata Benny.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, kami fraksi partai democrat memutuskan untuk tidak ikut ambil bagian dan tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan yang diambil melalui voting,” tambah Benny ketika menyampaikan pandangan fraksi sebelum keluar dari ruang sidang.

Sementara itu, PAN yang merupakan partai pendukung pemerintah Joko Widodo mengatakan telah melakukan lobi dengan pemerintah terkait RUU Pemilu ini, dengan bertemu presiden dan menteri terkait.

Dalam rapat paripurna, Yandri Susanto dari Fraksi PAN menyebut partainya sejak awal ingin menyelesaikan polemik RUU Pemilu melalui musyawarah.

“Kami tetap pegang teguh pada prinsip kami. PAN menyatakan tidak akan ikut dan tidak bertanggung jawab atas keputusan yang diambil,” kata Yandri.

Rapat paripurna yang dimulai pada Kamis siang dan berakhir Jumat dini hari itu, berlangsung alot karena suara fraksi-fraksi di DPR yang terbelah. Upaya lobi dilakukan sekitar lima jam, tetapi tak membuahkan hasil.

‘Memperkuat sistem presidensial’

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP Diah Pitaloka mengatakan penetapan ambang batas 20% yang diambil dari perolehan suara partai dalam pemilu 2014 itu untuk memperkuat sistem presidensial.

“Presiden itu didukung atau diusung oleh parpol atau gabungan partai politik, secara eksplisit disebutkan bahwa- diharapkan pembuat UUD – presiden merupakan suatu konstruksi jabatan politik dari hasil dari konsolodasi politik yang terorganisir dalam partai politik. Itu yang kami asumsikan pasal itu yang mendukung adanya presidential threshold,” kata Diah.

Namun menurut peneliti Perludem Fadhli Ramadhani, ambang batas ini tidak terkait dengan sistem presidensial.

“Kalau tujuannya untuk memperkuat sistem presidensil, hasil pemilu 2014 itu kan tidak bisa dijadikan rujukan sebagai hasil pemilu legislative 2019 yang akan menyokong presiden trepilih, karena konfigurasi politik berbeda, dan pendekatan pemilih juga berbeda. Tentu ini akan menjadi sebuah perjudian juga, dengan sangat menyakinkan kelompok politik pendukung pemerintah sekarang menyatakan ini akan memperkuat sistem presidensial,” kata Fadli

Pemerintah menginginkan ambang batas 20-25% bagi parpol untuk dapat mencalonkan presiden, seperti disampaikan Presiden Jokowi pada Rabu (19/07).

Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40673199