Kajian masalah RUU Pemilu nampaknya tidak juga akan berhenti sesudah pengesahan yang dikerjakan DPR dalam rapat paripurna yang berjalan ” panas ” mulai sejak Kamis (20/7/2017) sampai Jumat (21/7/2017) awal hari.
Pengesahan RUU Pemilu diwarnai tindakan walk out oleh empat fraksi yakni Fraksi Gerindra, PKS, PAN, serta Demokrat.
Empat fraksi ini pilih meninggalkan ” gelanggang ” karna tidak setuju dengan ketetapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 % kursi di parlemen atau 25 % nada sah nasional.
Argumennya, semestinya tidak ada ketetapan masalah presidential threshold karna pemilu legislatif serta penentuan presiden pada 2019 dikerjakan dengan serentak.
Dengan hal tersebut, hasil Pemilu Legislatif 2014 tidak sekali lagi relevan dipakai untuk Pilpres 2019.
Pada rapat paripurna awal hari barusan, DPR menyetujui pilihan A yang terbagi dalam system pemilu terbuka presidential threshold 20-25 %, ambang batas parlemen 4 %, cara konversi nada sainte lague murni, serta kursi dapil 3-10.
Paket itu di dukung enam fraksi pendukung pemerintah, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, serta Hanura.
Tuntut UU Pemilu
Pengesahan RUU Pemilu dengan ketetapan presidential threshold di dalamnya, membuat beberapa grup orang-orang sipil bersiap melayang-layangkan tuntutan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Satu diantaranya, Perkumpulan untuk Pemilu serta Demokrasi (Perludem).
Dengan jaringan orang-orang sipil yang lain, Perludem juga akan memajukan tuntutan uji materi pada ketetapan presidential threshold.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyayangkan presidential threshold 20-25 % tetaplah dipaksakan.
Menurutnya, ketetapan pemakaian presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Basic 1945 karna juga akan menyebabkan ketidakadilan perlakuan untuk partai politik baru peserta Pemilu 2019 yang belum juga mempunyai kursi/nada dari pemilu terlebih dulu.
Partai-partai politik itu tidak dapat mengusung capres tanpa ada gabung dengan parpol beda yang telah jadi peserta pemilu terlebih dulu.
Disepakatinya pilihan paket A, menurut Titi, juga punya potensi mengganggu kerja Komisi Penentuan Umum (KPU) dalam mengadakan bagian Pemilu 2019.
” KPU dibayangi peluang terjadinya perubahan ketentuan main pemilu karena ada putusan MK atas uji materi UU Pemilu, ” kata Titi, waktu dihubungi, Jumat.
Hasil Pemilu 2014 juga dinilai tidak relevan bila dipakai untuk Pemilu 2019.
Sebab, pencapaian nada partai pada Pemilu 2014 belum juga pasti sama juga dengan Pemilu 2019.
Titi mencontohkan, pengalaman Partai Demokrat pada Pemilu 2009 serta 2014.
Demokrat adalah partai pemenang Pemilu 2009 serta berhasil memperoleh lebih dari 100 kursi di DPR.
Tetapi, elektabilitas Demokrat turun tajam pada Pemilu 2014 serta berimbas pada pencapaian nada mereka.
Pada 2014, Demokrat cuma berhasil peroleh 61 kursi di DPR.
Hal sama mungkin berlangsung pada PDI-P, partai pemenang Pemilu 2014.
Support umum waktu itu belum juga pasti sama juga dengan sekarang ini.
” Hasil Pemilu 2014 itu telah tidak valid atau kedaluwarsa untuk dipakai dalam Pemilu 2019. Dengan kata lain telah kehilangan legitimasi serta relevansi hukum untuk dipakai jadi basis prasyarat pencalonan presiden pemilu 2019, ” tutur Titi.
Yusril akan tuntut UU Pemilu
Ketua Umum Partai Bln. Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga merencanakan memajukan uji materi ke MK.
Menurut Yusril, ketetapan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi, ” Pasangan calon presiden serta wapres diusulkan oleh partai politik atau paduan partai politik peserta penentuan umum sebelumnya proses penentuan umum “.
Sesaat, Pasal 22E ayat (3) mengatur kalau penentuan umum yang dibarengi parpol, yaitu pilih anggota DPR serta DPRD.
” Saya juga akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK, ” kata Yusril, lewat info tertulisnya.
Partai yang walk out serta menampik ketetapan presidential threshold, yaitu Gerindra, akan menuntut UU Pemilu ke MK.
” Karna Pilpres serta Pileg dikerjakan dengan serentak serta lebih mustahil sekali lagi memakai presidential threshold terlebih dulu, yakni 2014, karenanya telah digunakan untuk Pilpres 2014 waktu lalu, ” tutur Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafi’i.
Berkaitan peluang beberapa pihak memajukan tuntutan uji materi ke MK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan siap menghadapinya.
” Masalah kelak ada elemen orang-orang atau anggota parlemen yg tidak senang, ya silahkan. Ada mekanismenya lewat MK, ” kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.