• Post author:
  • Post published:July 22, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto mengambil alih sidang paripurna DPR yang berlangsung hingga Jumat dini hari, (21/7).

Novanto mengetuk palu, disetujuinya RUU Pemilu yang sudah dibahas antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR sejak beberapa bulan lalu.

DPR menyepakati opsi A yang terdiri dari sistem pemilu terbuka presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10.

Paket tersebut didukung enam fraksi pendukung pemerintah, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sementara empat fraksi lain, Demokrat, PKS, Gerindra dan PAN walk out.

Pengesahan RUU Pemilu dengan ketentuan presidential threshold di dalamnya, membuat sejumlah kelompok masyarakat sipil bersiap melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyayangkan presidential threshold 20-25 persen tetap dipaksakan.

Menurut dia, ketentuan penggunaan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena akan mengakibatkan ketidakadilan perlakuan bagi partai politik baru peserta Pemilu 2019 yang belum memiliki kursi/suara dari pemilu sebelumnya.

—————————————-

* DPR menyetujui RUU Pemilu yang sudah dibahas antara pemerintah dan fraksi-fraksi sejak beberapa bulan lalu.

* DPR menyepakati opsi A yang terdiri dari sistem pemilu terbuka presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10.

————————————–

Partai-partai politik tersebut tidak bisa mengusung capres tanpa bergabung dengan parpol lain yang sudah jadi peserta pemilu sebelumnya.

Disepakatinya opsi paket A, menurut Titi, juga berpotensi mengganggu kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga berencana mengajukan uji materi ke MK.

Menurut Yusril, ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Sementara, Pasal 22E ayat (3) mengatur bahwa pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.

“Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK,” kata Yusril, melalui keterangan tertulisnya.

Ketua DPR Setya Novanto menanggapi keluarnya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pengambilan keputusan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang digelar pada Kamis, 20 Juli 2017.

Ia menjelaskan dirinya telah menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memimpin jalannya sidang paripurna, termasuk meyakinkan anggota DPR fraksi PAN.

Sama seperti fraksi lainnya, menurutnya, ia telah memberikan kesempatan pada fraksi PAN untuk menyampaikan laporan terkait RUU Pemilu.

“Ya kita sudah maksimal waktu saya memimpin, sudah memberikan hal-hal terbaik, terkait apa yang menjadi keinginan pada tujuan masing-masing, termasuk Fraksi PAN,” ujar Setnov, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat Jumat.

Novanto menambahkan, dirinya telah mencoba bermusyawarah dengan PAN sebelum sidang Paripurna dimulai.

“Kita juga sudah mencoba untuk bisa mengadakan musyawarah dan mufakat,” kata Setnov.

Musyawarah itu pun telah mencapai kesepakatan, sehingga Setnov menilai tidak ada masalah.

Namun pada akhirnya, ia tidak menduga PAN akan keluar (Walk Out) dari jalannya sidang.

“Pada saat saya pimpin, sudah terjadi mufakat tapi saya tidak tahu jika pada saat kita mengadakan paripurna, ternyata ada hal yang mungkin masih berbeda,” kata Setnov. (tribun/fer/jar/rio/yat/kompas.com)

Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2017/07/22/ketukan-palu-setnov-sahkan-ruu-pemilu-bakal-dilawan-yusril