JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tengah menyiapkan uji materi terhadap Undang-undang Pemilu terkait presidential threshold yang ditetapkan sebesar 20 persn kursi atau 25 persen suara nasional.
“Karena kami anggap inkonstitusional. Maka itu yang akan kami persiapkan. Ini sebenarnya sudah lama kami persiapkan ya karena memang saat itu potensi adanya presidential threshold cukup besar karena didukung pemerintah dan mayoritas partai di DPR,” ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).
Ia menilai semestinya Undang-undang Pemilu tidak merampas hak setiap partai politik peserta pemilu dengan menetapkan adanya presidential threshold.
Sebab dengan berlangsungnya pemilu serentak, maka semua partai berhak mencalonkan presiden. Hal itu, menurut Fadli, tertera jelas dalam Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sehingga menurut Fadli, pasal tersebut secara jelas memperbolehkan semua partai politik peserta pemilu mencalonkan presiden.
“Memang ambang batas pencalonan presiden itu open legal policy-nya para pembentuk undang-undang. Tapi harus tetap perhatikan UUD 1945. UUD 1945 itu yang mana? Ya yang pasal 6A ayat 2 itu,” lanjut dia.
Sebelumnya, agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out yang dilakukan empat fraksi.
Adapun empat fraksi itu adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS. Dengan demikian, pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dilanjutkan dengan peserta rapat paripurna dari enam fraksi.
Sebelumnya, PAN dan PKB menjadi dua partai yang menentukan keputusannya pada detik-detik akhir pengambilan keputusan. PKB sebelumnya juga masih belum satu suara dengan pemerintah.
Namun atas sejumlah pertimbangan, partai tersebut akhirnya ikut ke gerbong pendukung pemerintah. Poin presidential threshold menjadi yang paling alot dibahas.
Kelompok yang menolak threshold 20-25 persen menilai, threshold sudah tak relevan karena pileg dan pilpres dilaksanakan serentak.
Pemerintah berkeras mempertahankan angka tersebut bahkan sempat mengancam kembali ke undang-undang lama jika usulan itu tak disetujui.
Sikap ngotot pemerintah mengundang kritik dari sejumlah pihak, termasuk pihak yang mengusulkan presidential treshold 0 persen.
Pemerintah dianggap mau mengamankan posisi Joko Widodo untuk pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon bahkan sebelumnya sempat menuding pemerintah dan partai pendukung pemerintah mau menjegal Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, nama Ketua Umum Partai Gerindra itu juga digadang-gadang kembali maju di pilpres 2019.