• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, suaramerdeka.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mempersoalkan perbedaan sikap Partai Aman Nasional (PAN) dalam pengesahan RUU Pemilu. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menegaskan, partainya menghargai sikap yang diambil PAN.

Cak Imin, sapaan Muhaimin, yakin, PAN memiliki pertimbangan sendiri serta tahu konsekuensi yang akan dihadapi dari sikap tersebut.

“PAN kan punya sikap yang berkaitan dengan arti hidup dari partai. Tentu PAN sudah menilai apa konsekuensinya kalau beda dengan koalisi pemerintah,” kata Cak Imin di kantornya, Minggu (23/7).

Cak Imin mengaku, koalisi partai pendukung pemerintah memang tidak pernah berkumpul untuk membahas UU Pemilu. Karenanya, kata Cak Imin, partai koalisi tidak bisa memberi sanksi kepada PAN. PKB pun tidak akan mengajukan sanksi untuk PAN kepada partai koalisi.

“Tidak ada. Kita tidak boleh menghakimi sikap masing-masing partai,” kata Cak Imin.

Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menegaskan, pihaknya juga mempersilakan kepada pihak yang hendak mengajukan uji materi UU Pemilu.

“Bagi yang merasa tidak konstitusional bisa masuk jalur yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti MK memutuskan melanggar hak asasi atau tidak,” tambah Cak Imin.

Sarat Masalah

Terpisah, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khorunnisa Agustyati, UU Pemilu masih menyimpan persoalan lain. Tidak cuma masalah ambang batas pencalonan presiden.

Dia menjelaskan, UU Pemilu yang baru disahkan tidak memberikan perbaikan terhadap bangunan sistem politik dan dasar hukum penyelenggaraan pemilu kedepan. Perdebatan panjang hanya berkisar kepada kepentingan jangka pendek partai politik saja. Perdebatan lima isu krusial yakni Ambang batas pencalonan presiden, parliamentary threshold, besaran daerah pemilihan, sistem pemilu legislatif, dan metode konversi suara menjadi kursi.

“Sulit untuk dibantah, jika hal tersebut adalah kepentingan jangka pendek untuk Pemilu 2019. Apalagi, isu ambang batas pencalonan presiden, yang dalam batas penalaran yang wajar, sangat terang bertentangan dengan Pasal 6 A Ayat (2) UUD 1945,” kata Khorunnisa.

Dia menambahkan, dalam UU Pemilu yang baru saja disahkan, tidak sama sekali menyentuh dan memperbaiki bagian peningkatan intergritas penyelenggaraan pemilu. Salah satunya adalah, jumlah minimal sumbangan dari perseorangan dan koorporasi dalam kampanye meningkat dua kali. Sayangnya, hal itu tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Khorunnisa mengatakan, UU Pemilu juga mencabut kewenangan KPU dalam membentuk daerah pemilihan DPRD Provinsi dan lagi-lagi daerah pemilihan DPR RI masih menjadi lampiran dalam Undang undang. Padahal sejatinya pembentukan daerah pemilihan menjadi kewenangan KPU dalam rangka menciptakan equal playing battle field akan tetapi Undang undang Pemilu mengatur prinsip serta tata cara pembentukan daerah pemilihan.

“UU Pemilu yang baru saja disahkan belum disertai dengan lampiran UU yang memuat daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan penyesuaian jumlah penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Sementara peneliti Perludem, Heroik Pratama mengatakan, UU Pemilu yang baru saja disahkan memberikan tawaran baru formula penghitungan konversi suara menjadi kursi dengan model sainte lague yang mengedepankan proposionalitas.

Kemudian, juga mengamanatkan kepada penyelenggara pemilu untuk memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 167 ayat (3)). 20 bulan sebelum pemilu artinya adalah bulan Agustus 2017. Hal ini berdasarkan kesepakatan pembahasan RUU Pemilu yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 adalah pada bulan April 2019. Melihat jadwal ini, dia memperkirakan, hampir dipastikan penyelenggara pemilu tidak akan dapat memenuhi waktu tersebut karena undang undang ini tidak dapat langsung digunakan karena masih menunggu proses penomoran.

“Dan masih terdapat sejumlah hal yang belum tuntas seperti lampiran undang undang yang belum siap,” kata Heroik.
(Mahendra Bungalan/CN40/SM Network)

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/pkb-nilai-pan-sudah-pertimbangkan-konsekuensi/