• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:3 mins read

Menyegerakan Pengundangan RUU Pemilu

“Koalisi Kawal UU Pemilu”

Jakarta, 4 Agustus 2017

Jumat (21/7) dini hari lalu, DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi UU yang kelak menjadi payung hukum Pemilu Serentak 2019 untuk pertama kalinya.

Namun, sejak 21 Juli sampai dengan hari ini, Presiden tidak kunjung juga mengundangkan UU Pemilu tersebut. Padahal Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu yang baru disahkan menyebutkan bahwa “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.” Artinya jika merujuk pada kesepakatan pembahasan RUU Pemilu yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 adalah pada bulan April 2019 maka bulan Agustus ini tahapan Pemilu 2019 semestinya sudah dimulai. Persoalanya kemudian sampai hari ini secara formal UU Pemilu tersebut belum mendapatkan nomor.

Jika merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kurang lebih ada dua tahapan yang perlu dilalui pasca selesainya atau disetujuinya RUU menjadi UU dan memperoleh nomor. Pertama, Pasal 72 ayat (1) dan (2) menjelaskan setelah disetujui secara bersama oleh DPR dan Presiden, pimpinan DPR menyampaikan RUU yang telah disepakati untuk menjadi UU kepada presiden dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Artinya sejak 21 Juli setelah disepakatinya menjadi UU Pemilu sampai dengan 28 Juli adalah batas waktu penyampaian UU tersebut kepada presiden. Kedua, RUU yang sudah disepakati dan disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui, sebagaimana diatur di dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012.

Lebih lanjut Pasal 73 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 menjelaskan jika sampai dengan waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani, RUU tersebut secara otomatis sah menjadi UU dan wajid diundangkan. Dengan kata lain, batas akhir Presiden menandatangani RUU Pemilu yang sudah disetujui tertanggal 21 Agustus 2017, dengan hitungan 30 hari kalender sejak 21 Juli 2017.

Walaupun presiden masih diberikan cukup waktu untuk membubuhkan tanda tangan terhadap UU Pemilu ini, namun demikian alangkah jauh lebih baik presiden sesegera mungkin mendatangani dan mengundangkan dengan alasan:

  1. Penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu dapat sesegera mungkin memformulasikan dan mengesahkan peraturan KPU/Bawaslu sesuai UU Pemilu yang baru. Meskipun ketika RUU Pemilu masih dibahas DPR, baik KPU maupun Bawaslu sudah memulai penyusunan peraturan KPU/Bawaslu dengan merujuk pada perkembangan pembahasan RUU Pemilu di DPR. Sehingga jika UU Pemilu sudah diundangkan tentunya peraturan KPU/Bawaslu lebih memiliki kepastian hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada;
  2. Dengan penyegeraan pengundangan UU Pemilu, tahapan Pemilu Serentak 2019 dapat segera dimulai sesuai dengan amanat Pasal 167 ayat (6) yang memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara;
  3. Dengan diundangkannya sesegera mungkin UU Pemilu, jika dalam perjalanannya terdapat putusan MK yang merubah beberapa ketentuan dalam UU Pemilu. Penyelenggara Pemilu memiliki cukup waktu untuk melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut.

 

Kontak:

Hadar N Gumay :08881879813

Titi Anggraini : 0811822279

Sunanto : 081329668771

Syamsuddin Alimsyah : 081342785687

Download Attachments