• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Hadar Nafis Gumay, menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden pada pemilu 2019 yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan diajukan bersama dua lembaga sosial masyarakat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif).

Menurut Hadar, ketentuan ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara belum tepat diterapkan untuk pemilu 2019. Pemilihan Presiden dan wakilnya akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan para anggota legislatif.

“Jadi, seharusnya setiap parpol yang sudah memenuhi syarat sebagai pserta pemilu, maka mereka bisa sendri-sendiri atau bersama untuk mencalonkan (presiden) tanpa harus disyaratkan 20 persen kursi atau 25 persen,” kata Hadar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2017).

Sementara Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, pasal 222 UU Pemilu inskonstitusional. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

“Ambang batas pencalonan presiden haruslah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang dasar. Oleh karena itu, pembuat undang-undang semestinya kalau ingin membuat ambang batas pencalonan presiden harus membuat formula yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang Dasar 45,” kata Titi.

Guna menguatkan kedudukan hukum pada uji materi tersebut, Titi mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan demi terwujudnya kerangka hukum untuk penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

“Bagaimana mungkin kita berharap bisa mendapatkan Pemilu yang jujur dan adil kalau dari hulunya, regulasi pemilunya saja sudah disusun berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dan bertentangan dengan konstitusi,” kata Titi.

Sebelumnya, uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu juga digugat sejumlah pihak, yakni sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/14533521/mantan-komisioner-kpu-gugat-ambang-batas-pemilu-ke-mk