Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 dimulai: KPU diharapkan Profesional, konsisten dan patuh kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 2 Oktober 2017
Jakarta-Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2017, besok, 3 Oktober 2017 adalah hari pertama dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pendaftaran akan berlangsung selama 13 hari, sampai tanggal 16 Oktober 2017.
Pada proses pendaftaran ini, partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019, diwajibkan untuk menyerahkan seluruh syarat pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, ditanggal yang sama, kepada partai politik calon peserta pemilu juga diwajibkan untuk meneyrahkan salinan bukti keanggotaan partai politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Setelah pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 berakhir, maka KPU akan melakukan penelitian administrasi mulai dari tanggal 17 Oktober sampai 17 November 2017. Selanjutnya, pada tanggal 16 November 2017 sampai 17 November 2017, KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi yang telah dilakukan.
Dari hasil penelitian administrasi, kepada partai politik calon peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017. Setelahnya, KPU akan kembali melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu 2 Desember 2017 hingga 11 Desember 2017. Terakhir, hasil penelitian administrasi ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan pimpinan partai politik tingkat pusat tanggal 12 Desember 2017 hingga 14 Desember 2017.
Dengan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, kepada KPU beserta jajaran diharapkan melaksanakan pendaftaran partai politik secara professional, mandiri, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah, memperlakukan setiap partai politik calon peserta pemilu dengan standar yang sama dan konsisten. Hal ini penting untuk ditekankan, karena pembelajaran dari pelaksanaan pilkada, terdapat beberapa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memperlakukan bakal calon kepala daerah secara tidak standar.
Misalnya, ada yang memberikan kesempatan perbaikan kepada pasangan calon, ada yang tidak memberikan kesempatan perbaikan kepada pasangan calon. Selain itu, juga perlu diperlakukan secara standar, apa dokumen dan syarat yang harus dilengkapi. Hal ini perlu untuk dijaga, sebagai bentuk profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melayani setiap stakeholder penyelenggaraan pemilu. Selain itu, hal ini juga diperlukan untuk menghindari potensi gugatan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Kepada KPU juga diharapkan memiliki helpdesk untuk memberikan pelayanan kepada partai politik calon peserta pemilu dalam metode pengisian sistem informasi partai politik (SIPOL) agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pendataan partai politik. Kami juga sangat mendukung, penggunaan SIPOL dengan konsekuen dan professional akan mendorong pendataan dan validitas keanggotaan partai politik sebagai calon peserta pemilu tahun 2019.
Kontak:
Titi Anggraini (0811822279)
Khoirunnisa Agustyati (08170021868)