• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2017, hari ini tepatnya, Selasa 3 Oktober 2017 adalah hari pertama dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

“Pendaftaran akan berlangsung selama 13 hari, sampai tanggal 16 Oktober 2017,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni melalui siaran pers-nya yang diterima Okezone.

Pada proses pendaftaran ini, kata dia partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019, diwajibkan untuk menyerahkan seluruh syarat pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Selain itu, ditanggal yang sama, kepada partai politik calon peserta pemilu juga diwajibkan untuk meneyrahkan salinan bukti keanggotaan partai politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Lanjut dia, Setelah pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 berakhir, maka KPU akan melakukan penelitian administrasi mulai dari tanggal 17 Oktober sampai 17 November 2017.

“Selanjutnya, pada tanggal 16 November 2017 sampai 17 November 2017, KPU akan menyampaikan hasil penelitian administrasi yang telah dilakukan,” ungkapnya.

Dari hasil penelitian administrasi, kata Titi, kepada partai politik calon peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017. Setelahnya, KPU akan kembali melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi hasil perbaikan yang telah dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu 2 Desember 2017 hingga 11 Desember 2017.

“Terakhir, hasil penelitian administrasi ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan pimpinan partai politik tingkat pusat tanggal 12 Desember 2017 hingga 14 Desember 2017,” ujarnya.

Dengan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, lanjut TITI kepada KPU beserta jajaran diharapkan melaksanakan pendaftaran partai politik secara professional, mandiri, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah, memperlakukan setiap partai politik calon peserta pemilu dengan standar yang sama dan konsisten.

“Hal ini penting untuk ditekankan, karena pembelajaran dari pelaksanaan pilkada, terdapat beberapa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memperlakukan bakal calon  kepala daerah secara tidak standar,” katanya.

KPU juga diharapkan memiliki helpdesk dan call center untuk memberikan pelayanan intensif kepada partai politik calon peserta pemilu dalam metode pengisian sistem informasi partai politik (SIPOL) agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pendataan partai politik.

“Kami mendukung penggunaan SIPOL dengan konsekuen dan professional yang bisa mendorong pendataan dan validitas keanggotaan partai politik sebagai calon peserta pemilu tahun 2019. Penerapan SIPOL bila dilakukan dengan baik akan berkontribusi pada penguatan kelembagaan partai politik,” tutupnya.(fin)

(amr)

Sumber: https://news.okezone.com/read/2017/10/02/337/1787222/pendaftaran-parpol-peserta-pemilu-2019-dimulai-ini-harapan-perludem