• Post author:
  • Post published:October 12, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Peneliti Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Usep Hasan Sadikin menilai diterapkannya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Pemilu 2019 mendatang sebagai sebuah terobosan apik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dalam memodernisasi sistem pemilu nasional.

“Sipol ini sebetulnya membantu partai politik dalam pendataan partai politiknya. Ketika pendataan bisa diakses secara online, ini sebetulnya membantu partai politik dengan keanggotaan dan strukturnya yang nasional,” ujar Usep kepada Okezone, Kamis (12/10/2017).

Menurut Usep, terobosan Sipol ini telah diterapkan sejak Pemilu 2014, hanya saja, ketika itu, Sipol tidak menjadi syarat wajib bagi parpol peserta pemilu. Dirinya pun menyayangkan ketika banyak parpol yang menolak Sipol sebagai persyaratan.

“Di 2019 ini sayangnya kewajiban ini kemudian ditolak kembali oleh beberapa pihak, terutama oleh Bawaslu yang saya sayangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua partai politik harus menginput data di Sipol bila ingin mendaftar diri sebagai peserta Pemilu 2019.

“Kalau belum (input ke Sipol) 100% ya belum bisa mendaftar,” kata Komisioner KPU Viryan, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Sipol diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, penyelenggara pemilu diberikan mandat oleh undang-undang untuk membuatnya.

“Sehingga apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu yang efektif,” ujarnya.

Pengisian Sipol merupakan hal teknis. Karena itu mekanismenya diatur dalam PKPU. Semua parpol disebut wajib menginput data di dalamnya sampai 100%.

 

Sumber: https://news.okezone.com/read/2017/10/11/337/1793479/nilai-sipol-sebagai-terobosan-apik-dalam-modernisasi-sistem-pemilu-nasional-perludem-dukung-kpu