• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Komisi Pemilhan Umum sudah mengeluarkan pengumuman bahwa 13 partai politik (Parpol) berkas pendaftarannya tidak lengkap, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke penelitian administrasi.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan, ia berharap kepada KPU untuk mengeluarkan surat keputusan kepada 13 Parpol tersebut, bahwa tidak dapat mengikuti penelitian administrasi selanjutnya.

“Ya harus diberi status keputusan pada dukumen yang tidak lengakap ini oleh karna itu kosekunsi tidak lengkap itu adalah partai tidak bisa mendaftar. Maka sudah sepantasnya dalam konteks tata kelola pemilu yag baik KPU mengeluarkan berita acara atau surat keputusan yang berkaitan dengan status 13 parpol yang dokumenya tidak lengkap ini,” kata Titi dalam acara diskusi membahas evaluasi hasil pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2017).

Berita lainnya: Tak Lolos Verifikasi, Perludem: 13 Parpol Harus Diberi Ruang Hukum […]

Titi menambahkan bahwa untuk mengetahui alasan pastinya, 13 parpol yang dianggap tidak lolos ini harus diberi ruang atau upaya hukum guna memberikan argumentasinya mengapa mereka tidak lolos.

“13 parpol ini harus diberi ruang atau upaya hukum untuk membuktikan argumentasinya mengapa mereka tidak lolos. Seperti banyak faktor yang membuat dokumen mereka tidak lengkap, bisa jadi memang mereka tidak memiliki database sesuai dengan persyaratan yg ditentukan oleh uu,” jelas titi.

Seperti yang diketahui, 13 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ketiga belas parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

(ulu)

Sumber: https://news.okezone.com/read/2017/10/22/337/1800223/perludem-kpu-harus-keluarkan-status-ke-parpol-yang-tidak-lolos