• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, partai lama yang pernah ikut pemilu semestinya tidak gagap dalam memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu 2019.

Pasalnya, tidak ada perbedaan syarat dengan pemilu sebelumnya.

“Memang semestinya bagi partai lama kalau mereka siap dan punya pengalaman sebelumnya, tidak ada sesuatu yang menjadi kendala. Toh syaratnya juga sama,” ujar Titi di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Hal itu disampaikan menanggapi adanya dua parpol peserta pemilu 2014 yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen, yakni Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih sama dengan periode sebelumnya.

Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan juga sama, meski dalam periode 2019 menjadi bersifat wajib sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017.

Berita lainnya: Perludem: KPU Harus Keluarkan Status ke Parpol yang Tidak Lolos […]

Titi mengatakan, kalau Sipol yang membuat dokumen kedua partai tidak lengkap, maka dia menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera membuka ruang bagi parpol untuk membuktikan.

“Banyak faktor yang membuat dokumen mereka tidak lengkap. Bisa jadi ini karena tidak memiliki database sesuai dengan persyaratan oleh KPU,” kata dia.

“Kalau berkaitan dengan masalah pengunggahan data, tidak bisa diberlakukan ke semua. Karena ternyata ada 14 parpol lain yang mampu melengkapi dokumen yang diminta oleh KPU,” pungkasnya.

Setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, KPU menyatakan 10 dari 27 parpol telah memenuhi kelengkapan dokumen.

KPU bahkan memberikan kesempatan 1 x 24 jam bagi parpol yang mendaftar resmi, untuk menyelesaikan proses kelengkapan dokumen.

Hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 14 parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap.

Ke-14 parpol tersebut, yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.

Sementara itu, 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republika.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/10/22/20080271/perludem-partai-lama-mestinya-tak-kendala-penuhi-persyaratan-kpu