MerahPutih.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan ruang hukum kepada 13 Parpol yang tak lolos verifikasi Pemilu 2019 untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dari 13 Parpol diberi ruang atau upaya hukum membuktikan argumentasinya mengapa mereka tidak lolos,” kata Titi di D’Hotel Jakarta Selatan, Minggu (22/10).
Saat ditanya apakah nantinya parpol yang menang di gugatan Bawaslu bisa maju menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Ia menyebut bisa, namun tidak langsung menjadi peserta pemilu karena banyak proses persyaratan yang harus dilengkapi.
Berita lainnya: Perludem: KPU Harus Keluarkan Status ke Parpol yang Tidak Lolos […]
“Tergantung dalam fakta-fakta persidangan pemeriksaan, Bawaslu bisa saja mereka diberi ruang untuk melengkapi karena persyaratan belum lengkap, tidak otomatis jadi peserta kalau status dokumennya belum lengkap,” beber Titi.
Lebih lanjut, kata Titi, tahapan menjadi peserta Pemilu cukup panjang dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan Sipol, penelitian administrasi, serta verifikasi faktual.
“Kan masih panjang prosesnya, tahapannya menyerahkan kelengkapan berkas Sipol maupun tertulis, Penelitian administrasi, admistrasinya lengkap semua, baru verifikasi faktual,” ungkapnya. (Asp)
Sumber: https://merahputih.com/post/read/tak-lolos-verifikasi-perludem-13-parpol-harus-diberi-ruang-hukum