JAKARTA – Pemerintah menyatakan, verifikasi faktual peserta Pemilu 2019 yang hanya diikuti partai politik (parpol) baru bertujuan untuk efisiensi anggaran. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyanggah argumen tersebut. Menurutnya prinsip keadilan harus lebih dikedepankan.
“Kalau merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, kan kita tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan persamaan perilaku,” kata Titi kepada Okezone, Kamis (26/10/2017).
Ia melanjutkan, jika hendak melakukan efisiensi anggaran maka solusinya bukan mengecualikan parpol lama dalam proses verifikasi faktual. Melainkan tidak membuat syarat yang memberatkan dari sisi anggaran.
“Solusinya adalah jangan membuat persyaratan yang berat. Jadi kalau ingin mencapai efisiensi penyelenggaraan Pemilu, ada cara-cara yang lebih tepat yang tidak diskriminatif,” ujarnya.
Berita lainya: Semua Partai Politik Wajib Diverifikasi Faktual, Perludem : Untuk Memberikan Kesamaan Perlakuan Calon Peserta Pemilu
Dalam perkara uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, Perludem diketahui juga menjadi salah satu pemohon yang mengajukan gugatan atas pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Titi menjelaskan, apa yang diperjuangkannya dalam perkara uji materi tersebut juga untuk memenuhi prinsip keadilan dalam Pemilu. Ia mengingatkan, Pemilu di Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Konsep adil tidak terpenuhi dengan pemberlakuan presidential threshold,” ujar Titi.
“Sebab mereka (partai baru) tidak punya akses kepada pencalonan seperti akses yang dimiliki Parpol peserta pemilu 2014. Ada posisi tawar dan otoritas yang berbeda yang dimiliki partai baru dibandingkan dengan peserta pemilu 2014, berkaitan dengan akses pada kewenangan untuk mencalonkan,” tukas dia. (erh)