JAKARTA – Peneliti asal organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadil Ramadhanil menegaskan semua partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, wajib dilakukan verifikasi faktual.
Sebabnya, kata Fadil, verifikasi faktual tersebut untuk menyamakan persepsi di masyarakat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun pemerintah memberikan aturan yang sama terhadap semua partai politik calon peserta Pilpres 2019.
“Hal ini penting, untuk memberikan kesamaan perlakuan terhaap seluruh partai politik calon peserta pemilu,” kata Fadil saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2017).
Berita lainnya: Perludem: Ada Cara yang Lebih Tepat Efisienkan Anggaran Daripada Pangkas Verifikasi Parpol
Diketahui sebelumnya, Perludem bersama dengan sejumlah pihak lainnya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Terlebih gugatan tersebut ditujukan ke Pasal 173 ayat 1,2, dan 3 UU Pemilu.
Sebagamaina dalam Pasal 173 tersebut mengatur bahwa Parpol yang telah lolos verifikasi di Pemilu 2014, maka tidak perlu kembali mengikuti verifikasi untuk Pemilu serentak 2019. Hal itulah yang dianggap dapat menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan.
Oleh karenanya, Perludem bersikukuh ingin semua partai mendapatkan perlakuan yang sama yakni dilakukan verifikasi secara faktual. “Menurut saya, semua partai itu harus diverifikasi secara faktual, termasuk partai yang sudah jadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya,” pungkas Fadil. (fzy)