Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2017 tentang ketentuan khusus dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur aceh, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota di wilayah aceh, pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada daerah khusus ibukota jakarta, papua dan papua barat
- Post author:Perludem
- Post published:November 6, 2017
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:1 mins read