Menanti Pemenuhan Prinsip Keadilan Pemilu dalam Putusan Bawaslu
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Jakarta-Sore nanti, Bawaslu menjadwalkan untuk membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik terhadap proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang baru. Setelah melakukan proses persidangan yang dimulai sejak 2 November 2017 yang lalu, tibalah waktu bagi Bawaslu untuk mengeluarkan putusan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan.
Putusan yang akan dibacakan nanti merupakan salah satu parameter bagi kelembagaan Bawaslu dalam merespon kewenangan baru yang diberikan UU Pemilu. Publik akan melihat putusan Bawaslu tidak hanya dari aspek keadilan pemilu tapi juga bagaimana kemampuan Bawaslu untuk melaksanakan kewenangan tersebut secara frofesional dan berintegriras.
Dari proses persidangan yang sudah dilakukan secara maraton hampir setiap harinya, terlihat ada perbaikan dari proses acara persidangan yang dilakukan oleh Bawaslu dari proses persidangan-persidangan yang dilakukan sebelumnya. Registrasi dan jadwal perkara yang tercatat dan terpublikasi dengan baik telah menciptakan ruang bagi public untuk ikut berpartisipasi melihat proses penanganan pelanggaran adminsitrasi ini.
Apalagi, mekanisme penanganan pelanggaran administrasi yang wajib diselesaikan dalam sebuah forum persidangan ini adalah kewenangan baru yang dimiliki oleh Bawaslu sesuai mandat UU No. 7 Tahun 2017.
Namun, terdapat beberapa catatan juga dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu. Salah satunya menyangkut keterbukaan informasi terhadap dokumen dugaan pelanggaran administrasi yang sedang diselesaikan oleh Bawaslu.
Bawaslu belum membuka akses publik pada laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, jawaban dari KPU terhadap laporan dugaan pelanggaran, serta dokumen lain dalam proses penanganan pelanggaran administrasi.
Keterbukaan dokumen dan informasi ini menjadi sangat penting, agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, serta informasi yang lengkap terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
Selain itu, proses penanganan pelanggaran administrasi adalah bagian dari upaya untuk melakukan penegakan hukum pemilu, yang tujuannya adalah memberikan keadilan bagi semua pihak. Mulai dari pelapor, termasuk KPU sebagai terlapor.
Oleh sebab itu, dari proses pemeriksaan yang sudah berlangsung, diharapkan putusan Bawaslu yang akan dibacakan sore ini dapat menjawab secara mendalam, apakah benar terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu yang lalu. Tentunya, secara sederhana, kemungkinan putusan Bawaslu akan mengatakan terjadi pelanggaran administrasi, atau tidak terjadi pelanggaran administrasi pada proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang lalu.
Apapun yang akan diputuskan oleh Bawaslu, sangat diharapkan Bawaslu memiliki pertimbangan dan alasan yang mendalam, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari proses penegakan hukum pemilu yang dilakukan adalah upaya untuk menjaga dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Karena itu, akan menjadi sangat baik jika masing-masing pihak memandang proses ini sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaran pemilu yang berkeadilan dan lebih baik.
Kontak: Fadli Ramadhanil (085272079894)