• Post author:
  • Post published:November 22, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

RILIS.ID, Jakarta— Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menekankan, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat empat hal yang mesti diperhatikan oleh publik dalam pelaksanaanya.

Keempat hal tersebut menurut Titi meliputi sistem pemilu, manajemen pemilu, aktor pemilu, dan penegakan hukum pemilu. Hal ini sangat penting diketahui oleh publik sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pemilu serentak untuk pertama kalinya.

“Empat cakupan besar inilah yang menjadi penataaan seharusnya di dalam proses penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam membentuk hukum pemilu,” kata Titi kepada rilis.id di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Terkait sistem pemilu, Titi menjelaskan, terdapat banyak variabel yang mesti ditata. Seperti jadwal pemilu, metode pencalonan, metode pemberian suara, metode penetapan calon terpilih, parliamentary threshold, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan formula penghitungan suara.

Berita lainnya: Perludem: Kompetisi untuk Parpol Bukan Penyelenggara Pemilu

Sementara untuk aktor pemilu, paling tidak mencakup penataan pada tiga aspek, mulai dari pemilih, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu. Begitu juga dengan manajemen pemilu, masyarakat harus paham akan penataan seluruh pelaksanaan pemilu mulai dari hulu sampai hilir dalam setiap tahapan.

“Terakhir, untuk penegakan hukum pemilu itu setidaknya ada dua hal yang harus dicatat, pertama pelanggaran pemilu dan kedua sengketa pemilu,” terang Titi.

Untuk melakukan perbaikan terhadap empat cakupan tersebut, Titi juga mengajak masyarakat dan insan media untuk turut berdiskusi dalam dialog yang digelar Perludem esok hari, Selasa (21/11) pukul 09:00 WIB di Hotel Atlet Century.

“Untuk lebih jelasnya, sekalian info juga, datang saja diacara kami besok. Tujuannya sih untuk menyampaikan evaluasi terhadap proses pembahasan UU Pemilu dan menyampaikan analisa terhadap materi yang ada di dalam UU Pemilu terkait empat hal tadi, sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu, dan penegakan hukum pemilu,” imbuhnya.

Sumber: http://rilis.id/empat-hal-ini-ditekankan-perludem-untuk-pelaksanaan-uu-pemilu.html