• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

RILIS.ID, Jakarta— Aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan, dalam pelaksanaan UU Pemilu ke depan, KPU dan Bawaslu harus bersinergi.

Pasalnya, belakangan dua institusi penyelenggara pemilu ini sering berjalan tak beriringan. Khususnya soal administrasi kepemiluan.

“KPU dan Bawaslu harus berkoordinasi. Jangan sampai saat pemilu nanti itu yang berkompetisi bukannya partai politik tetapi penyelenggara pemilu,” kata Didik saat diskusi dengan tema “Evaluasi Pembentukan UU Pemilu” di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sejatinya, terang Didik, proses pemilu adalah ruang kompetisi parpol dan calon. Sehingga KPU dan Bawaslu jangan sampai sedari awal sudah memulai kompetisi, padahal tugasnya adalah penyelenggara.

Berita lainnya: Empat Hal Ini Ditekankan Perludem untuk Pelaksanaan UU Pemilu

Sehingga peting kiranya, dalam pelaksanaan PKPU kedepannya terbangun koordinasi antara KPU dan Bawaslu. Didik menggaris bawahi pada hal administrasi pemilu.

“Ketidakpastian hukum itu biasanya terjasi kalau tidak ada koordinasi. Akhirnya, tanpa sadar dikoreksi ternyata ada pelanggaran administrasi,” imbuhnya.

Didik juga mengapresiasi DPR yang sudah secara cepat menyelesaikan UU Pemilu. “DPR harus diapresiasi, yang terlambat membahas UU Pemilu kemarin itu pemerintah,” tutupnya.

Sumber: http://rilis.id/perludem-kompetisi-untuk-parpol-bukan-penyelenggara-pemilu.html#.WhPpaV2lYHA.whatsapp