• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Sejak digulirkannya pemilihan kepala daerah secara langsung, calon perseorangan mulai mendapat tempat dalam sebuah kontestasi politik di Indonesia. Tapi, dari Pilkada ke Pilkada, terutama sejak pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 sampai sekarang menjelang pemilihan serentak 2018, majunya calon perseorangan cenderung menurun. Syarat pencalonan yang berat, dinilai jadi salah satu penyebabnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan itu di Jakarta, Rabu (29/11). Menurut Titi, sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5/PUU-V/2007, praktis peserta Pilkada tidak hanya diikuti oleh calon kepala daerah dari partai politik saja, tapi juga diikuti oleh perseorangan.

Keberadaan jalur perseorangan mampu memberikan variasi pilihan bagi pemilih. Sekaligus menjadi instrumen bagi individu yang memiliki kapabilitas, elektabilitas, dan kompetensi mumpuni tetapi bukan anggota partai politik. “Mereka bisa ikut serta dalam bursa pilkada,” kata Titi.

Titi sendiri melihat, salah satu semangat dari putusan MK mengubah basis dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk ke jumlah pemilih adalah untuk menciptakan ruang persaingan yang setara.

Berita lainnya: Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat, UU Pilkada Seharusnya Direvisi

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, menambahkan, rendahnya partisipasi pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan, nampaknya akan berlanjut di Pilkada serentak 2018 mendatang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi KPU, per 28 November 2017 data calon perseorangan yang yang di-input masih tetap minim.

Situasi ini tidak lain disebabkan oleh tingginya jumlah dukungan yang perlu dipenuhi oleh calon perseorangan.

Fadil mengusulkan perubahan syarat pencalonan calon perseorangan demi menghadirkan ruang persaingan yang setara. Selain itu untuk membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik. Kehadiran calon perseorangan harus dilihat sebagai bagian dari kompetisi yang sehat untuk memberikan alternatif pilihan. Karenanya, syarat dukungan minimal harus dibuat moderat sebagaimana pernah diatur dalam UU Nomor 12/2008 dan UU Nomor 1/2015.

Sementara Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifudin mengatakan, siapapun diperbolehkan mencalonkan diri dari jalur perseorangan, meskipun jalur perseorangan ini adalah jalur alternatif non partai tetapi pada kenyataannya banyak orang parpol menempuh jalur ini. ”Mungkin banyak orang parpol yang sudah tidak mendapat tempat di partainya sehingga memilih jalur independen,” ujar Afifudin.

Afifudin menambahkan, hampir bisa dipastikan daerah dengan jumlah DPT sedikit, potensi orang yang mendaftar melalui jalur perseorangan jauh lebih sedikit. Misal di Jawa Barat dengan jumlah DPT 3.2 juta sekian, ada lima pasangan yang berencana maju melalui jalur independen tetapi sampai akhir pendaftaran tidak datang. ags/rag/AR-3

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/calon-perseorangan-cenderung-menurun/